Pilkada Jombang 2024

Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan masa kampanye Pilkada Jombang 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). 

surya.co.id/anggit pujie widodo
Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Mengambil Nomor Urut di KPU Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai, dua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dilarang menghasut dan melontarkan fitnah. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan masa kampanye Pilkada Jombang 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). 

Waktu 60 hari mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 akan menjadi berlian bagi kedua Paslon yakni  Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman guna memikat hati masyarakat agar dipilih pada 27 November 2024 mendatang.

Mengingat masa kampanye sudah dimulai, KPU Jombang mengingatkan dua Paslon agar tetap memperhatikan rambu-rambu regulasi yang ada perihal larangan-larangan dalam kampanye.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, pelaksanaan kampanye semua sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 perihal Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Semua sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Ada di PKPU 13. Mulai dari jadwal pelaksanaan kampanye, metode kampanye yang dilakukan sampai larangan-larangan kampanye," ucapnya pada Rabu (25/9/2024). 

Para Paslon tetap harus mematuhi rambu-rambu larangan kampanye yang termaktub di BAB VIII Pasal 57 soal larangan kampanye. 

Dalam aturan tersebut, para Paslon dilarang melakukan kampanye seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. 

Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. 

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum Dan mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah serta merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. 

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, yang dimaksud larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved