Pembunuhan Vina Cirebon
Ingat Suroto Saksi Kasus Vina Cirebon yang Disebut Bohong? Kini Muncul Lagi, Yakin Ini Pembunuhan
Masih ingat dengan Suroto salah satu saksi kasus Vina Cirebon yang pernah disebut bohong? Kini muncul lagi, yakin kasus ini pembunuhan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali wawancara terhadap Suroto.
Wawancara pertama dilakukan sebelum Suroto mengajukan permohonan perlindungan karena memang di kasus ini LPSK proaktif.
"Ada beberapa info yang sudah kami peroleh. Saat itu Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan," terang Sri Suparyati dikutip dari tayangan youtube TVOne, Selasa (12/8/2024).
Setelah kasus VIna ini semakin bergulir dan ramai, akhirnya Suroto resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Saat itu LPSK melakukan wawancara kedua, dikroscekkan dengan putusan pengadilan di kasus ini pada 2016 silam.
Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian dan tidak konsisten pernyataan Suroto yang diambil dari wawancara pertama, kedua dan hasil putusan pengadilan.
"Kami menemukan ada beberapa keterangan yang tidak konsusten, tidak sesuai," ungkap Sri Suparyati.
Selain itu, Suroto juga dinilai tidak kooperatif karena kerap muncul di media untuk memberikan keterangan- keterangan terkait kasus Vina.
Di satu sisi, kasus pidana yang mendasari permohonan Suroto yakni kasus Pegi Setiawan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan putusan praperadilan.
Hal ini lah yang membuat LPSK memutuskan untuk tidak menerima permohonan perlindungan yang diajukan Suroto.
"Saat itu kami melihat Suroto kurang kooperatif. Sepertinya dia melakukan sesuatu sesuai keinginannya.
Dari pertimbangan materiil dan formil itu lah, kami menolak perlindungan Suroto," kata Sri.
Apakah ada kemungkinan akan diproses lagi kalau Suroto mengajukan permohonan kembali?
Menurut Sri, pada dasarnya LPSK membuka diri dari beberapa saksi ingin akan mengajukan permohonan perlundungan kembai.
"Kami terbuka, namun tetap harus melakuan pemeriksaan formil dan materiil, kami akan cek kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.