Viral Lokal Bangkalan

Doyan Pukuli Pacar, Polisi Tetapkan Mahasiswa UTM Jadi Tersangka, Berikut Fakta yang Terkuak

Sudah 4 kali terjadi penganiayaan. Tersangka mengaku kesal karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respons lah.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, Selasa (24/9/2024). 

Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan

“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban tidak sempat melapor. Tersangka mengaku kesal, karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respons lah. Ketika ditelpon atau pun di-WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved