Viral Lokal Bangkalan

BREAKING NEWS UTM Berhentikan Mahasiswa Doyan Pukuli Pacar, Ini Kata Wakil Rektor

Perkara kekerasan oleh AFI saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar Video
Aksi kekerasan dilakukan mahasiswa berinisial AFI terhadap D di sebuah rumah kos terekam kamera video ponsel hingga beredar luas dan viral. Hasil Rapat Pimpinan UTM memutuskan, AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik seorang mahasiswa berinisial AFI (21), berkaitan aksi pemukulan terhadap mahasiswi D (21).

Perkara kekerasan oleh AFI saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Kepastian AFI diberhentikan sementara itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan UTM yang digelar pada Senin (23/9/2024).

Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim, Selasa (24/9/2024).

“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.

Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.

Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.

Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.

AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk. 

Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus. Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved