Amalan Islam

Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Pendakwah Buya Yahya mejelaskan, hukum membatalkan sholat untuk menolong orang diperbolehkan. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Serambi/Syamsul Azman
Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya 

Dapat disimpulkan bahwa boleh membatalkan sholat untuk menolong orang lain. Namun, sebaiknya usahakan terlebih dahulu anda menolongnya dengan cara mendudukkannya hingga normal kembali tanpa harus membatalkan sholat

"Jadi boleh Ibu, misalnya Andai Ibu boleh menolong dengan membatalkannya apalagi memang dilihat perlu sekali untuk kita batalkan shalat kita, tapi kalau kita bisa menolongnya bisa kita dudukkan kembali dan dia normal tanpa kita membatalkannya sah," kata Buya. 

"Seperti itu, ini adalah gambaran salat syiddatul khauf ada, bukan sekedar dalam peperangan tapi untuk menjaga harta menjaga kehormatan," kata Buya. 

Kasus lainnya, misalnya kita lagi shoat lalu anak mengonsumsi beling kaca. Dalam hal ini kita bisa membatalkan sholat untuk melepaskan beling tersebut. 

"Termasuk Anda sambil menggendong anak Anda juga sah, anaknya nangis dan sebagainya ada seorang perempuan pada zaman Nabi seperti itu. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved