Amalan Islam
Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Pendakwah Buya Yahya mejelaskan, hukum membatalkan sholat untuk menolong orang diperbolehkan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah sholat, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya jika membatalkan sholat untuk menolong orang.
Pendakwah Buya Yahya mejelaskan, hukum membatalkan sholat untuk menolong orang diperbolehkan.
Namun, kondisi ini diperuntukkan khusus jika menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Hukumnya diperbolehkan dan tidak berdosa.
Selain itu, Buya Yahya menjelaskan seorang Muslim juga boleh membatalkan sholat untuk menjaga harta atau kehormatan selama sholat.
Penjelasan Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Makna Peringatan Maulid Nabi Menurut Penjelasan Buya Yahya, Bukan Hanya Soal Makan-makan
Mulanya, seorang jamaah wanita dalam majelis pengajian Buya Yahya mengajukan sebuah pertanyaan.
"Saya mau bertanya Buya, kami di rumah itu cuma berdua suami istri sudah lansia, di dalam shalat itu seandainya di dalam shalat imamnya jatuh tersungkur, saya makmum mau menolong imam atau saya teruskan shalatnya sampai selesai?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, dalam hal ini terdapat dua pilihan.
"Kika di dalam shalat wajib kemudian imamnya tersungkur atau bahkan bukan imamnya tapi yang di sampingnya tersungkur. Maka apakah saya tetap melaksanakan salat atau bagaimana? Maka di sini ada dua pilihan buat Anda," kata Buya Yahya.
Pilihan pertama, di dalam pembahasan shalat khauf, yakni sholatnya orang yang dalam keadaan takut dalam peperangan, ternyata hal ini berlaku di saat kita menjaga nyawa dan menjaga harta.
Jadi selagi anda bisa menolong tanpa membatalkan sholat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan, anda menolong tanpa membatalkan sholat dengan cara anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya.
Lalu sambung Buya, setelah dia aman dan kalau ternyata kondisinya parah hingga mengharuskan dibawa ke rumah sakit, dan jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa.
Buya Yahya menambahkan, pada dasarnya membatalkan sholat fardu itu dosa.
Namun, karena ada darurat untuk menolong orang maka ini dianggap masuk ke dalam sidatul khauf, rasa takut.
"Contoh jika Anda lagi salat kemudian tas anda yang ada duitnya dibawa orang, Anda boleh kejar tanpa membatalkan salat, karena apa? itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti, ya berhenti, lanjutkan shalat ini gambarannya Anda boleh melakukan semacam itu untuk
mengamalkan ilmu," terang Buya Yahya.
Niat Sholat Istikharah dan Doa Setelahnya dalam Tulisan Latin |
![]() |
---|
Niat dan Doa Sholat Dhuha Arab, Latin, dan Artinya Lengkap Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkap Tata Caranya |
![]() |
---|
Apa Itu Rabu Wekasan? Simak Penjelasan dan Waktunya Menurut Kalender Hijriyah |
![]() |
---|
Wirid Setelah Sholat Wajib, Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.