Amalan Islam

Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Pendakwah Buya Yahya mejelaskan, hukum membatalkan sholat untuk menolong orang diperbolehkan. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Serambi/Syamsul Azman
Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya 

SURYA.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah sholat, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya jika membatalkan sholat untuk menolong orang. 

Pendakwah Buya Yahya mejelaskan, hukum membatalkan sholat untuk menolong orang diperbolehkan. 

Namun, kondisi ini diperuntukkan khusus jika menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Hukumnya diperbolehkan dan tidak berdosa. 

Selain itu, Buya Yahya menjelaskan seorang Muslim juga boleh membatalkan sholat untuk menjaga harta atau kehormatan selama sholat

Penjelasan Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (7/8/2024). 

Baca juga: Makna Peringatan Maulid Nabi Menurut Penjelasan Buya Yahya, Bukan Hanya Soal Makan-makan

Mulanya, seorang jamaah wanita dalam majelis pengajian Buya Yahya mengajukan sebuah pertanyaan. 

"Saya mau bertanya Buya, kami di rumah itu cuma berdua suami istri sudah lansia, di dalam shalat itu seandainya di dalam shalat imamnya jatuh tersungkur, saya makmum mau menolong imam atau saya teruskan shalatnya sampai selesai?," demikian pertanyaan jamaah tersebut. 

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, dalam hal ini terdapat dua pilihan. 

"Kika di dalam shalat wajib kemudian imamnya tersungkur atau bahkan bukan imamnya tapi yang di sampingnya tersungkur. Maka apakah saya tetap melaksanakan salat atau bagaimana? Maka di sini ada dua pilihan buat Anda," kata Buya Yahya. 

Pilihan pertama, di dalam pembahasan shalat khauf, yakni sholatnya orang yang dalam keadaan takut dalam peperangan, ternyata hal ini berlaku di saat kita menjaga nyawa dan menjaga harta. 

Jadi selagi anda bisa menolong tanpa membatalkan sholat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan, anda menolong tanpa membatalkan sholat dengan cara anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya. 

Lalu sambung Buya, setelah dia aman dan kalau ternyata kondisinya parah hingga mengharuskan dibawa ke rumah sakit, dan jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa. 

Buya Yahya menambahkan, pada dasarnya membatalkan sholat fardu itu dosa. 

Namun, karena ada darurat untuk menolong orang maka ini dianggap masuk ke dalam sidatul khauf, rasa takut. 

"Contoh jika Anda lagi salat kemudian tas anda yang ada duitnya dibawa orang, Anda boleh kejar tanpa membatalkan salat, karena apa? itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti, ya berhenti, lanjutkan shalat ini gambarannya Anda boleh melakukan semacam itu untuk
mengamalkan ilmu," terang Buya Yahya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved