Berita Gresik

Bekuk 39 Tersangka Narkoba Dalam 12 Hari, Polres Gresik Sita 115,943 Gram Sabu dan Ribuan Pil LL

Satreskoba Polres Gresik bersama Polsek berhasil mengungkap 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Para tersangka kasus narkoba diamankan jajaran Polres Gresik dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Selasa (24/9/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik bekerja sangat keras dalam menanggulangi peredaran narkoba di Kota Santri. Upaya itu berbuah penangkapan 39 tersangka narkoba dalam 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di wilayah Gresik. 

Dari penumpasan itu, polisi juga menyita ratusan gram sabu dan ribuan pil double L. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 itu berlangsung 11-22 September 2024.

Polisi mengamankan total sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya 2.080 butir double L dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari para 39 orang tersangka. 

“Dalam waktu 12 hari, Satreskoba Polres Gresik bersama Polsek berhasil mengungkap 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam rilis Humas Polres Gresik, Selasa (24/9/2024). 

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol. Antara lain peredaran pil koplo 2.080 butir di Polsek Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka. 

Kemudian di Kecamatan Kebomas, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan 10 butir pil ekstasi dengan satu tersangka. 

“Kasus lainnya adalah ungkap kasus sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” kata wakapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan  Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengatakan, operasi ini bertujuan agar wilayah Gresik tetap aman dan kondusif. serta bebas dari narkoba. “Operasi dilakukan selama dua belas hari,” kata Joko. 

Joko menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. “Mayoritas ini pengedar dan kurir, akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved