Direktur PT MTB Tak Kunjung Tandatangani Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling
Kasus tanah kavling fiktif yang melibatkan PT Makmur Tenteram Berprestasi (PT MTB) Property kembali menemui kendala
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SIDOARJO – Kasus tanah kavling fiktif yang terjadi di Alas Tipis Sidoarjo yang melibatkan PT Makmur Tenteram Berprestasi (PT MTB) Property kembali menemui kendala hingga penyelesaian masih jalan di tempat.
Meskipun sudah ada mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, kasus ini belum menunjukkan progres menggembirakan para korban.
Baca juga: Kerugian Rp3,6 Miliar, Korban Tagih Janji PT MTB yang Janjikan Pengembalian Mulai September 2025
Tjetjep M Yasin, pengacara yang mewakili para korban, mengungkapkan bahwa itikad baik PT MTB Property yang sempat disampaikan pada korban dan disaksikan langsung oleh Wawali Kota Surabaya dan Wabup Sidoarjo ternyata hanya isapan jempol belaka.
“Sejak pekan lalu, saya sudah mengirimkan draf pernyataan kesanggupan pengembalian dana korban dari PT MTB, namun sampai saat ini belum ada surat resmi hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh Bos MTB Kurniawan Yudha. Padahal sudah viral di mana-mana ada rekamannya juga dia sendiri mengatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana korban seratus persen mulai bulan September,” tegas, Tjetjep M Yasin, Sabtu (30/8/2025).
Pernyataan itu sebelumnya dikatakan Kurniawan Yudha dengan tegas lengkap dengan permohonan maaf di harapan para korban.
Namun kenyataannya, janji tersebut tidak juga terwujud hingga saat ini.
“Saya berharap bahwa komitmen yang sudah disampaikan Kurniawan Yudha tidak hanya sekadar janji. Seharusnya, mulai pekan depan pengembalian dana bisa dimulai. Tapi kenyataannya, pernyataan hitam di atas putih belum kunjung kami terima, padahal itu pengikat atas komitmen pernyataan yang disampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tjetjep sempat menjelaskan bahwa selama ini ia diminta untuk berhubungan dengan tim hukum PT MTB yang bernama Wahana.
Namun, menurut Tjetjep, itu adalah bentuk upaya ping pong sebagaimana dilakukan PT MTB pada user yang menagih pengembalian dana.
“Saya tegaskan, saya tidak ada urusan dengan tim hukum yang bernama Wahana. Sebagai pengacara korban, saya hanya ingin agar masalah ini diselesaikan secara profesional. Jika PT MTB ingin serius, mereka harus menunjukkan komitmennya dengan cara yang sah, tanda tangan pertanyaan di depan penyidik kepolisian,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai upaya kongkret, pekan depan, rencananya korban akan menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Dengan tujuan agar korban kembali dibantu hingga ada kepastian berkekuatan hukum bahwa hak-hak mereka dikembalikan.
“Sebenarnya pekan ini kami sudah ke rumah dinas Bu Mimik namun ternyata beliau sedang di luar kota. Maka kita dijanjikan pekan depan untuk bisa audiensi dengan beliau. Kami minta ada perwakilan dari Bu Mimik atau Pemkab yang mengawal proses ini, yang nantinya juga menjadi saksi saat Kurniawan Yudha tanda tangan di depan penyidik,” imbuh Tjetjep.
Audiensi lanjutan ini sangat penting agar para korban bisa menyampaikan kondisi terkini perkembangan kasus Alas Tipis dan mengawal proses ini khususnya dalam penandatanganan kesepakatan antara pihak PT MTB dan para korban.
Diharapkan, melalui audiensi tersebut, Pemkab Sidoarjo dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini dan mendesak PT MTB untuk segera memenuhi kewajibannya.
Kerugian Rp3,6 Miliar, Korban Tagih Janji PT MTB yang Janjikan Pengembalian Mulai September 2025 |
![]() |
---|
DPC PKB Lamongan Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Mendiang Affan Kurniawan Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Tabiat Dandi, Sopir Ojol Tewas Dikeroyok Demonstran Gara-gara Dituduh Intel saat Demo di Makassar |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Dibakar Jadi Tontonan Masyarakat, Petugas Bersihkan Sisa-Sisa Kericuhan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Dinonaktifkan dari DPR RI Imbas Ucapan Tolol Berujung Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.