Pembunuhan Vina Cirebon

Visum Kasus Vina Cirebon Diajukan Sebelum Ada Laporan Polisi, Ahli: Unik alias Aneh, Cacat Hukum!

Bukti baru atau novum kasus vina Cirebon terungkap di sidang PK hari ini. Ahli Kecelakaan Lalu Lintas menyebutnya unik alias aneh.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Ahli Kecelakaan Lalu Lintas, Yuspan Zalukhu saat memberi keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, 

Kejanggalan pertama adalah jenazah korban yang sudah diperbolehkan pulang  sebelum ada kepastian kasusnya.

Menurutnya, secara prosedur hukum, kalau kematian tidak wajar, sehingga patut diduga ada peristiwa tindak pidana. Ada dua pihak, yakni aparat penegak hukum (negara) atau keluarga korban yang berwenang. 

"Secara ketentuan normatif, (jenazah) tidak boleh langsung dimakamkan sebelum ada kejelasan penyebab kematian ini apa. Dan normalnya itu harus ada otopsi," katanya. 

Bila dibawa pulang jenazah itu tanpa melakukan otopsi, itu harus dibuktikan dengan permohonan tertulis (keluarga) ditujukan pada penyidik.

"Penyidik yang berkomunikasi dengan RS. Kalau tidak ada permohonan, dan tidak ada persetujuan penyidik, jenazah tidak bisa dibawa pulang," katanya.

Sementara dalam kasus Vina ini, justru jenazah langsung dibawa pulang dan dimakamkan, dan empat hari kemudian dinyatakan sebagai korban pembunuhan.

Disinggung tentang kasus kecelakaan yang akhirnya berubah menjadi pembunuhan empat hari kemudian karena adanya laporan dari polisi (Iptu Rudiana), menurut Yuspan  seharusnya ada fakta bahwa peristiwa itu bukan kecelakaan tapi pembunuhan.

Maka laporan polisi yang diproses penyidik kecelakaan lalu lintas harus bisa mempertanggungjawabkan, bahwa ada kebenaran informasi baru tersebut. 

Bagaimana kalau kenyataannya, setelah empat harii ada polres lain yang menangani kasus ini sebagai kasus pembunuhan tanpa ada koordinasi langsung melakukan penangkapan dan penyidikan?

Menurut Yuspan, penyidik itu independen, tidak boleh dipengaruhi situasi, tekanan atau pengaruh pihak lain. 

"Tidak bisa penyidik kecelakaan tidak bisa dihentikan begitu saja.Kalau memang bukan kecelakaan, maka harus buat laporan hasil penyelidikan diikuti surat perintah penghentikan penyelidikan atau Surat perintah penghentikan penyidikan. Kalau tidak ada, harus dituntut tanggungjawab," tegasnya. 

Dalih Iptu Rudiana Dipatahkan Susno Duadji 

Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Susno Duadji 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak profilnya.
Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Susno Duadji 'Habisi' Dalih Iptu Rudiana di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak profilnya. (kolase youtube)

Dalih Iptu Rudiana dipatahkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji saat menjadi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (18/9/2024). 

Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya 9 orang, delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana beralasan hanya mengamankan mereka. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved