Pilkada Jombang 2024

Pilkada Jombang 2024, ASN Pemkab Jombang Diingatkan Jaga Netralitas dan Tak Terlibat Politik Praktis

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN diminta menjaga netralitas jelang perhelatan Pilkada Kabupaten Jombang November 2024

surya.co.id/anggit pujie widodo
Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN Lingkup Pemkab Jombang Jelang Pilkada Serentak 2024. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN diminta menjaga netralitas jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang November 2024 mendatang. 

Para ASN dan Non ASN ini sudah dikumpulkan pada hari Rabu (18/9/2024)  di Aula Bung Tomo untuk mendapatkan sosialisasi dan pembinaan. 

Hal itu juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024). 

Ia mengatakan, imbauan tentang netralitas ASN sudah tertuang dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Yang berbunyi, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Tahapan Pilkada serentak 2024 sendiri sudah dimulai, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Syaiful Anwar mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama proses Pilkada berlangsung. 

Pemilu dan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

"Dalam konteks ini, netralitas ASN dan Non-ASN menjadi salah satu topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat," ucapnya. 

Menurutnya, netralitas merupakan sebuah tolak ukur dan harapan besar dimana ASN bisa diharapkan terbebas dari intervensi politik praktis. 

"Netralitas ini merupakan tolak ukur dan harapan besar di mana ASN diharapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan," kata Syaiful Anwar melanjutkan.

Lebih lanjut, ASN dan Non ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. 

Ia menyebut, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN maupun Non ASN di lingkup unit kerja masing-masing. 

Setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan Non-ASN.

Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved