Berita Situbondo

Pengeroyokan di Situbondo Diduga Salah Sasaran, 4 Pelaku Kabur Begitu Digeruduk Warga, 1 Diamankan

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit 30 centimeter dan satu buah jimat serta tali sepanjang 50 centimeter

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Salah seorang pelaku pengeroyokan saat akan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Masyarakat desa di Situbondo berhasil menghentikan tidak pengeroyokan dan penganiayaan oleh lima pemuda terhadap warga setempat, Senin (16/9/2024) dini hari lalu. Pengeroyokan yang menyasar dua pemuda desa itu, belakangan diduga salah sasaran

Tetapi berkat kesigapan warga Kampung Banongan Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, salah satu pelaku pengeroyokan bisa diamankan. Sedangkan empat pelaku lainnya melarikan diri saat digedudukm massa.

Satu pelaku akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.  Pelaku yang ketiban apes akibat perbuatanya itu diketahui berinisial HR (19), warga Desa/Kecamatan Asembagus. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Evandy Romi Meilan membenarkan penetapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial HK (20), NZ (17) itu.

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Senin (16/9/2024) pukul 00.30 WIB di depan rumah Budi, warga Dusun Banongan Utara. Dalam aksinya para pelaku juga mengancam dengan menggunakan senjata tajam. "Saat kejadian seorang pelaku berhasil diamankan warga dan empat orang melarikan diri," kata Romi, Rabu (18/9/2024).

Setelah itu warga desa menyeret pelaku ke Polsek Asembagus. "Usai dibawa ke TKP,  Satreskrim Polsek Asembagus melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Situbondo," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit sepanjang 30 centimeter dan satu buah jimat serta tali sepanjang 50 centimeter. "Pelaku dan sejumlah barang buktinya sudah diamankan di polres," ucapnya.

Romi menjelaskan motif pengeroyokan atau penganiayaan itu karena para pelaku tidak terima setelah sebelumnya  teman pelaku berinisial W dikeroyok oleh orang dari Desa Wringin Anom. 

Sehingga mereka diduga melakukan pembalasan dengan mencari secara acak. "Setelah itu W mengajak pelaku mendatangi korban, dan ternyata salah sasaran," bebernya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapat, penyidik menyatakan pelaku HR dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, karena telah melanggar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan  membawa senjata tajam.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1  tentang senjata tajam," tegasnya.

Dikatakan Romi, pihaknya masih memburu empat orang terduga pelaku yang melarikan diri. "Untuk itu saya mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved