Berita Jember

Dipaksa Berhubungan Berkali-Kali, Siswi SMP di Jember Laporkan Pacarnya : Diberi Obat Anti Hamil

SH mengatakan pelaku sudah sering melakukan pemaksaan secara seksual terhadap keponakannya sejak mereka berpacaran

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Penyidik Satreskrim Polres Jember memeriksa siswi SMP diduga korban kekerasan seksual. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejahatan seksual pada anak di bawah umur sudah begitu membahayakan, sampai seorang siswi SMP di Jember menjadi sasaran hubungan terlarang berkali-kali oleh pacarnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jember, Selasa (17/9/2024), setelah korban mengaku menjadi korban pemaksaan.

Korban yang duduk di kelas 9 (3 SMP) melaporkan SL (19), pacarnya asal Kecamatan Ajung. Saat melapor, korban diantar pamannya, SH.

SH mengatakan pelaku sudah sering melakukan pemaksaan secara seksual terhadap keponakannya sejak mereka berpacaran. "Korban dan pelaku berpacaran kurang lebih sekitar tujuh bulan. Nah dalam waktu tujuh bulan itu terlapor sudah melakukan hubungan intim di rumah pelaku dengan unsur pemaksaan," kata SH.

Menurutnya, SL juga memaksa korban melakukan hubungan di tempat tinggalnya ketika rumah pelaku sepi. "Sempat melakukan hubungan intim di rumahnya sendiri. Sedangkan orangtuanya saat itu sedang kerja jadi rumah itu kosong," kata SH.

Jika korban tidak mau melayani, pelaku mengancam tidak mengantarkan pulang. Hal tersebut membuat keponakannya takut dan terpaksa harus memenuhi nafsu birahi terlapor.

"Korban diancam tidak akan diantar pulang. Sedangkan jarak rumah korban dan pelaku sangat jauh itu beda kecamatan kurang lebih 15 KM," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, SH mengungkapkan pelaku meminta gadis ini makan terlebih dahulu. "Dari situ saya curiga kalau pelaku memberikan semacam obat ke makanan itu agar tidak menimbulkan kehamilan," ulasnya.

Pengakuan korban, SH bilang pelaku melakukan aksi bejatnya selama tujuh kali. Sejak menjalin hubungan asmara dengan keponakannya. "Saya tanya kepada korban itu dilakukan hubungan intim sebanyak tujuh  kali. Tetapi saya rasa lebih dari itu karena ponakan saya ini diancam," tegasnya.

Sebelum kasus ini terungkap, lanjut SH, hubungan keluarga korban dengan pelaku masih tergolong normal. Namun setelah kejadian ini komunikasi antara keduanya sudah tidak harmonis.

"Pihak keluarga korban terutama saya kecewa atas kejadian ini. Anak seusia korban kok diperlakukan seperti itu. Laporan ini untuk meminta keadilan seorang anak di bawah umur. Korban ini masih sekolah SMP kelas 3. Kalau pelaku ini sudah dewasa," ulasnya.

Akibat perbuatan pelaku, aktifitas belajar korban terganggu karena mengalami trauma psikologi. "Waktu pembelajarannya juga terganggu. Masa depannya mau gimana nanti. Sedangkan korban ini dari keluarga yang kurang mampu," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengaku akan segera memproses laporan tersebut. Katanya, dengan memanggil para saksi. "Masih memproses pemeriksaan terhadap pelapor, dan saksi-saksi. Nanti ada pemeriksaan lainnya sebelum nanti masuk ke proses penyidikan," tanggapnya.

Abid mangaku akan segera memburu barang bukti kasus pelecehan seksual ini. Serta meminta keterangan dari saksi lainnya untuk mendukung proses penyelidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kami akan atensi terlapor untuk segera kita proses," imbuhnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved