Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Didesak Perintahkan Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sang Polisi Ucap Ini
Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Namun, sang polisi hanya memberikan reaksi ini.
SURYA.co.id - Desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras.
Hal ini setelah para terpidana kompak mengaku menerima siksaan dari Iptu Rudiana dan anak buahnya saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.
Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar bahkan mengaku diminta mengikuti skenario Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Bahkan terbaru, tahanan lain yang bersama 8 terpidana kasus Vina juga mengaku melihat penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana.
Praktisi Hukum, Toni RM mendesak majelis hakim untuk memerintahkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."
"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.
"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.
Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."
"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini.
"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).
Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya.
"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya.
Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban.
Seharusnya, saat itu kepala Polres ataupun Polda juga melarang langkah Iptu Rudiana tersbeut.
Karena ada konflik kepentingan itu lah, Fickar melihat potensi keterangan Iptu Rudiana menjadi tidak benar atau patut dibatalkan.
Selain pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara juga dinilai tidak obyektif karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan.
"Karena dia akan cenderung pada kepentingannya. Meskipun faktanya lain, dia akan mendorong fakta yang diinginkan. Itu bahayanya kalau orang yang punya konflik of interest jadi pelaku dan pembuat kebijakan," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti mengungkapkan, sebenarnya pada sidang PK Saka Tatal pihaknya sudah meminta agar Iptu Rudiana dan penyidik kasus ini agar dihadirkan di sidang.
Namun, saat itu pihak kepolisian tidak memberikan izin mereka hadir di sidang.
"Sebelum digelarnya sidang Saka Tatal, saya sudah kirim surat ke Polresta Cirebon minta izin, agar polisi yang melakukan olah TKP kejadian vina cirebon dihadirkan di sidang PK. Tapi, hingga kini belum ada (izin). Besar kemungkinan polri tidak mengizinkan termasuk Iptu Rudiana," kata Titim.
Padahal, lanjut Titin, jika Iptu Rudiana dan sejumlah polisi yang memeriksa kasus ini bisa memberikan keterangan di sidang, maka bisa membuka misteri kematian Vina dan Eky.
Kekejaman Iptu Rudiana dan Anak Buahnya
Terungkap peran Iptu Rudiana dalam penyiksaan para terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Ternyata, Iptu Rudiana tak hanya membiarkan anak buahnya menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon secara kejam, tapi juga ikut menyiksa.
Hal ini diungkapkan Saka Tatal saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024).
Saka yang kini bebas setelah dihukum 8 tahun penjara di kasus ini, mengaku masih ingat wajah-wajah polisi yang menyiksanya saat dia berusia 15 tahun di tahun 2016 silam.
Satu wajah yang tidak pernah dilupakan itu adalah Iptu Rudiana.
Saka mengaku dipukul pakai tangan hingga diinjak badannya oleh ayah Eky tersebut.
"Berapa kali saya lupa karena banyak yang mukul, bisa dibilang 20 orang lebih. Yakin Rudiana ikut melakukan," kata Saka Tatal.
Diungkapkan Saka, penyiksaan itu sudah mulai terjadi saat dia dan 8 temannya yang ditangkap anggota Iptu Rudiana masuk ke unit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Saat itu dia tidak tahu apa-apa terkait kasus yang membuat polisi begitu berinngas.
Diakui, pemeriksaan para tersangka ini dilakukan secara terpisah.
Saat di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota itu, dia disetrum dan diinjak-injak.
Alat setrum kotak ada tombolnya seperti charger ponsel yang ditempekan ke seluruh bagian tubuhnya hingga merasakan kesakitan yang luar biasa.
Tak hanay itu, mata Saka bengap karena ditonjok polisi berpakaian seragam.
"Saya disuruh mengaku, katanya teman-teman kamu udah pada ngaku. Pak, saya salah apa.
Saka gak pernah melakukan apapun yang melanggar hukum," ungkap Saka.
Saat mau masuk sel, Saka juga dipukul pakai gembok. Dan ketika di dalam sel kepalanya diadu dengan teralis besi.
Selama disel itu Saka mengaku diberi makan, namun nasi yang diberikan itu dilempar ke mukanya sehingga kocar-kacir.
Setelah itu, dia disuruh memakannya tanpa menggunakan tangan, tapi pakai mulut langsung mengambil di lantai.
"Kenapa gak pakai tangan?," tanya kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan.
"Nanti disiksa lagi, saya udah gak kuat, gak bisa nahan. Yang dewasa udah mengakui," ungkap Saka sambil menangis.
Saka juga mengungkap perlakuan polisi yang menjepit tangannya pakai kursi besi hingga membuat tangannya bengkok.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Arie Ferdian langsung meminta Saka maju ke depan menunjukkan kondisi tangannya yang bengkok.
"Ini dinjek pakai kursi besi, di atasnya ada orangnya," ungkap Saka.
Pengakuan Saka sempat membuat Otto Hasibuan tak tahan dan menghentikan pertanyaannya beberapa saat.
Saat itu Saka mengaku dipaksa membalsem mata dan kemaluannya dengan balsem dan cabe kering oleh oknum polisi.
"Posisi waktu di dalam sel. Sama cabe kering ke alat kelamin. Kalau gak mau disiksa lagi," ungkap Saka.
Tak hanya itu, Saka juga mengaku diberi satu botol air kencing untuk diminum bersama terpidana lainnya.
"Air kencing satu botol besar, disuruh minum," ungkap Saka hingga membuat Otto terdiam menahan tangis.
Pernyataan Terbaru Iptu Rudiana
Sementara itu, Iptu Rudiana rupanya masih belum menyerah meski terpidana dan dua saksi kunci kasus Vina Cirebon sudah mengakui skenarionya.
Kapolsek Kapetakan Cirebon ini bahkan tak mau bicara soal sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Kaitan karena saya sudah ada lawyer mba bisa hubungan dengan bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official.
Iptu Rudiana tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara ini.
"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silahkan lebih banyak ke pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Iptu Rudiana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran
Iptu Rudiana
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Toni RM
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Iptu-Rudiana-didesak-dihadirkan-di-sidang-PK-terpidana-kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.