Pembunuhan Vina Cirebon

Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Ditolak LPSK, Begini Kata Tetangga

Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, kembali jadi sorotan. Permohonannya ditolak LPSK.

kolase youtube
Kolase foto Ketua RT Abdul Pasren. Keberadaannya kini disorot usai ditolak LPSK. 

Meski demikian, rupanya LPSK menilai Pasren dan Iptu Rudiana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. 

Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.

"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan, melansir dari tayangan youtube Diskursus Net.

Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.

Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.

Ketua RT Abdul Pasren Tak Bohong

Seperti diketahui, Abdul Pasren menjadi sosok yang paling dicari di kasus Vina Cirebon.

Sebab, kesaksiannya yang menjebloskan para terpidana hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Baca juga: Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya

Pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun sudah melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). 

Dalam pelaporan tersebut, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi.

Para terpidana mengaku, pada malam tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, mereka tengah menginap di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan. 

"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi saa itu.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara. 

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved