Pembunuhan Vina Cirebon
Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Ditolak LPSK, Begini Kata Tetangga
Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, kembali jadi sorotan. Permohonannya ditolak LPSK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, kembali jadi sorotan.
Pasalnya, permohonan perlindungannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nasibnya sama seperti Iptu Rudiana.
Lalu, dimana RT Pasren sekarang?
Para tetagga RT Pasren yang juga menjadi saksi sidang PK mengaku tidak tahu keberadaan Pasren dan Kahfi saat ini.
Baca juga: Makin Kuat Bukti Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Keluarga Korban Pasrah: Terserah Saja, Ikhlas
Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka.
"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat kahfi kalau berangkat," katanya.
Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham.
"Gak tahu pak. Yakin gak tahu," katanya.
Diketahui, Ketua RT Abdul Pasren senasib dengan Iptu Rudiana.
Yakni permohonan perlindungan mereka ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Iptu Rudiana Muncul Usai Disinggung di Sidang PK Kasus Vina, Malah Bilang Begini: Ke Bang Pitra
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana.
Menurut Sriyana, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.
Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.