Berita Surabaya

Warga Surabaya Geram 2 Bangunan Kostnya Direbut Penyewa, Laporan Tak Ditindaklanjuti Polrestabes

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi malah sering tidak buka. Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin, menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tri Ratna Dewi diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin, yang memiliki  kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB. 

Dua aset tersebut sekarang lenyap setelah diduga Tri Ratna Dewi, wanita asal Pare, Kediri menjadi penghuni kosnya. Dua aset tersebut lenyap Surat Hak Milik (SHM) dikuasai Tri Ratna Dewi  tanpa ada transaksi jual-beli. 

Maria memanggil wanita itu Dewi. Dewi setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya. "Kalau ingat riwayat dua rumah itu, saya nelongso (merana). Dulu bisa beli tanah lalu dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba dimiliki orang lain (Dewi)," sesal Maria.

Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula pada tahun 2027 ketika Dewi menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis. Usaha itu jalan meskipun usaha itu di kos-kosan, dan Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dari penghuni kos lainnya, Dewi terbilang penghuni paling akrab dengan Maria. Kemudian Dewi tiba-tiba datang dan mengatakan ingin membuka rekening atas nama Maria. 

Alasan Dewi, ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepada Maria supaya bisa terkumpul. "Saya waktu itu nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan dan orang bank datang ke rumah untuk membuatkan rekening," ujarnya.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Dewi berjanji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

"Saya setuju, wong cari penghuni kos ya susah-susah gampang. Maria datang ke rumah mengajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salahnya saya waktu itu, terlalu percaya menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Dewi pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.  Karena saat itu sebagain masih proses renovasi, Maria pindah rumah di  rumah lainya yang berada di gang samping rukonya. 

"Kemudian Dewi datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi malah sering tidak buka. Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit. 

"Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya  janji ngurus pecah sertifikat datang mengatakan bahwa dari tiga ruko yang sudah terbangun, dua menjadi miliknya dan satu punya Dewi. Ternyata surat-surat yang saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibahkan ke tanah kepada Dewi," ungkapnya.

Merasa tidak pernah memberikan kepada Dewi, pada tahun 2022 Maria melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut karena setiap kali menanyakan laporan selalu dijawab masih diselidiki.

Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perbuatan melawan hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun karena domisili Dewi tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut. 

Penderitaan Maria makin memuncak setelah belakangan diketahui asetnya di dekat apartemen Metropolis ternyata juga sudah jadi milik Dewi. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank karena Dewi meminjam dana bank Rp 500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak  dibayar.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved