Pembunuhan Vina Cirebon
Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya
Masih Ingat dengan Ketua RT Abdul Pasren salah satu saksi kunci di Kasus Vina Cirebon? Kabarnya kini senasib dengan Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Masih Ingat dengan Ketua RT Abdul Pasren salah satu saksi kunci di Kasus Vina Cirebon?
Kabarnya, kini Ketua RT Abdul Pasren senasib dengan Iptu Rudiana.
Yakni permohonan perlindungan mereka ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana.
Menurut Sriyana, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.
Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan
Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.
Meski demikian, rupanya LPSK menilai Pasren dan Iptu Rudiana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.
"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan, melansir dari tayangan youtube Diskursus Net.
Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.
Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim
Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.
Sebelumnya, Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana diduga kena imbas dari kebohongannya di kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas, LPSK menolak memberikan mereka perlindungan karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat, melansir dari Tribun Jakarta.
Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.
Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya.
Selan itu, Farhat Abbas juga meminta agar saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep, yang kini hilang tak tahu rimbanya untuk segera bertobat.
Farhat meminta Aep segera muncul agar kasus Vina Cirebon ternag benderang.
Ia juga menyebut pelarian Aep selama ini akan berakhir sia-sia.
Baca juga: 4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Farhat bahkan mencontohkan Ferdy Sambo, yang tak bisa selamanya berlindung di balik institusi Polri.
"Mudah-mudahan nanti Aep, saran saya kembalilah ke sini. Karena kamu lihat saja Sambo, bintang dua tidak dilindungi polisi apalagi cuma kamu," ujar Farhat seperti dilansir dari Intens Investigasi.
Menurut Farhat, Aep hanya membikin sulit Polri.
Farhat meminta Aep menemui dirinya ketimbang terus-menerus menghindar.
Aep bakal terancam hukuman pidana penjara yang sangat lama jika tak ada niat untuk mengakui kesaksiannya yang diduga bohong.
"Kamu ini adalah rumput, duri-duri buat Polri. Jadi, kalau kamu enggak mau dipenjara lama, kamu ke sini aja baik-baik. Kita yang akan memintakan kamu ke LPSK, minta perlindungan," ujar Farhat.
Farhat juga memperingatkan kepada kuasa hukum Iptu Rudiana untuk tidak menakut-nakuti saksi kunci yang udah taubat, Dede Riswanto.
"Buat temen-temen yang juga pengacara-pengacara, sahabat kita, udah lah sadar diri aja lah, kalau sudah KO enggak usah lagi tetap rapat kemudian membuat statement yang sama isinya mengancam menakuti-nakuti si Dede," ujarnya.
Ketua RT Abdul Pasren Tak Bohong
Seperti diketahui, Abdul Pasren menjadi sosok yang paling dicari di kasus Vina Cirebon.
Sebab, kesaksiannya yang menjebloskan para terpidana hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun sudah melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Dalam pelaporan tersebut, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi.
Para terpidana mengaku, pada malam tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, mereka tengah menginap di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.
Baca juga: Sosok Reza Indragiri Pakar yang Soroti Make Up Rizqa Yunia Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.
"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi saa itu.
Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.
"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.
"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya."
"Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.
Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.
Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.
"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.
Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.
"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan."
"Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil."
"Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.
Terbaru Dedi Mulyadi justru percaya bahwa Pak RT Pasren memang tidak bohong.

Sebab, Pak RT Pasren selama ini menyatakan terpidana tidak tidur di rumahnya.
"Pak RT tidak melihat anak-anak tidur di rumahnya, kan tidurnya di rumah anaknya (Kahfi). Kalau Pak RT Pasren di dalam rumah kan gak lihat."
"Menurut saya benar pernyataan Pak RT Pasren itu. Kan dia tidak melihat anak-anak tidur di rumahnya, kan tidurnya di rumah anaknya bukan di rumah Pak RT Pasren. Berarti nanyanya harus sama Kahfi," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Masih Bingung Mendadak Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil: Allah Tidak Tidur
Menurut Reza, bahkan biasanya ketika berkumpul Kahfi lah yang membukakan pintunya.
Sebab, selama ini Pak RT Pasren berkukuh bahwa malam itu ia tak memberi kunci kontrakan pada Kahfi.
"Biasanya Kahfi yang bukain kunci," kata Reza.
Sebelumnya, Abdul Pasren membantah semua tuduhan bahwa terpidana kasus Vina Cirebon, di antaranya Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi menginap di rumah kosong miliknya di malam pembunuhan dua sejoli itu.
Abdul Pasren yang mengenakan kemeja merah muda pun masih tetap kekeh pada kesaksiannya di tahun 2016.
"Tidak ada yang nginep di rumah saya, sedangkan saya tidur di runah sendiri. Hanya beritanya tuh di rumahnya Ibu Nining (berkumpul)," katanya dikutip dari youtube iNews Official.
Pembawa acara pun menanyakan Kahfi mengenai hal ini.
Apakah Kahfi benar bersama dengan para terpidana kasus Vina pada malam pembunuhan dua sejoli ini.
Mulanya Kahfi enggan untuk menjawab. Sampai ia mengakui jika ikut berkumpul dengan para terpidana di warung Bu Nining.
"Ya pas di Bu Nining saya melihat. Iya (kumpul bareng Kahfi)," ungkap Kahfi.
Namun Kahfi justru mengaku tak mengetahui lagi di mana keberadaan para terpidana setelahnya gegara ia berpisah.
"Sejak jam 9 saya langsung pulang. Gak tahu (terpidana ke mana). Langsung (pergi) tanpa permisi, tidak ada pamit. Pulang ke rumah orangtua (gak bersama sama terpidana)," beberya.
Menimpali omongan Abdul Pasren, Kahfi menyebut tak ada yang menginap di rumahnya.
Ia mengaku jarang bermain dan baru sekali itu saja berkumpul.
"Nggak, tidak pernah. Ya kosong aja (rumahnya Abdul Pasren). Gak tahu, saya jarang main. Pas itu aja ngumpul (sekali itu aja), di rumah saja," jelasnya/
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.