Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum mereka tetap santai.

Kompas TV
Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon. Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai. 

Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum. 

"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK. 

Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum. 

"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa. 

Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia, Make Up Disorot Reza Indragiri di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon.
Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon. (kolase youtube kang dedi mulyadi channel/nusantara TV)

Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved