Berita Surabaya

Apresiasi PP 35/2024 tentang Waralaba, Hendy Setiono: Angin Segar bagi Pelaku Usaha Franchise

Pengusaha franchise kebab asal Surabaya, Hendy Setiono, mengapresiasi penuh kebijakan PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba atau franchise.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA/AHMADZAIMULHAQ
PM Selandia Baru John Philip Key menikmati kebab ditemani pemilik Kebab Baba Rafi, Hendy Setiono digerai Carrefour Dukuh Kupang saat berkunjung ke Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pengusaha franchise kebab asal Surabaya, Hendy Setiono, yang telah sukses mendunia dengan Baba Rafi Enterprise, mengapresiasi penuh kebijakan baru Pemerintahan Joko Widodo baru-baru ini.

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba oleh Presiden Joko Widodo tersebut, akan menjadi pendorong bagi pengusaha franchise di Indonesia.

"Peraturan ini sangat diharapkan dapat menjadi angin segar bagi seluruh pelaku usaha franchise di negara ini, khususnya bagi mereka yang ingin terus mengembangkan sayap jejaringnya," kata Hendy, Kamis (12/9/2024).

PP Nomor 35 Tahun 2024 memberikan sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi franchise yang bertujuan untuk mempermudah proses dan mendorong pertumbuhan industri franchise di tanah air.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan syarat bahwa pelaku usaha franchise harus sudah menguntungkan sebelum membuka waralaba baru, alias harus sudah profit.

"Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keberhasilan bisnis franchise di Indonesia," jelasnya.

Hendy yang dikenal dengan kiprahnya dalam memperluas jaringan bisnis ke pasar internasional melalui Baba Rafi Enterprise, menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik PP Nomor 35 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan langkah maju yang signifikan untuk  mendukung pelaku usaha franchise di Indonesia.

"Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi ini, lebih banyak pengusaha lokal yang akan terdorong untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat global," ungkap Hendy.

Dengan adanya dukungan regulasi yang lebih baik, Hendy berharap akan semakin banyak inovasi dan pertumbuhan dalam sektor franchise yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi global.

Selain itu, penggunaan bahan baku dalam negeri sebagai salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, tentu akan sangat mendukung pada eksplorasi bahan baku dalam negeri, mengingat Indonesia dikenal sangat kaya akan berbagai sumber daya.

“Tentunya, ini akan berdampak posi(f pada semakin bergeliatnya supplier-supplier lokal, dan akan menjadi trigger juga buat mereka untuk menghasilkan bahan baku lokal yang berkualitas”, tambah Hendy, yang juga dikenal dengan julukan Bos  Kebab tersebut.

Sebagai gambaran, Baba Rafi Enterprise merupakan perusahaan franchise Kebab Turki Baba Rafi yang asal Indonesia yang berdiri sejak tahun 2003.

Dikenal dengan produk dan layanan yang berkualitas, Baba Rafi Enterprise, telah berhasil melebarkan sayap bisnisnya ke berbagai negara, termasuk termasuk kawasan Timur Tengah.

Perusahaan ini pun juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan solusi terbaik bagi para pelanggan dan mitra bisnisnya, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved