Pembunuhan Vina Cirebon
Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan, Ini Alasan Jaksa Tolak Memori PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ucapan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, jadi kenyataan. Inilah alasan jaksa menolak memori PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
Sebelumnya, Pitra Romadoni memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.
Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Gara-gara Sudirman, Begini Balasan Rivaldy alias Ucil: Aman
Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.
"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News.
Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.
"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.
"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.
Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.
"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.
Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ucapan-Pitra-Romadoni-Jadi-Kenyataan-Ini-Alasan-Jaksa-Tolak-Memori-PK-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.