Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Menyerah Memori PK Ditolak, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Siapkan 'Amunisi' 39 Saksi
Meski memori Peninjauan Kembali (PK) ditolak jaksa, para terpidana Kasus Vina Cirebon tetap tak menyerah. Sudah Siapkan 'Amunisi' 39 Saksi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Meski memori Peninjauan Kembali (PK) ditolak jaksa, para terpidana Kasus Vina Cirebon tetap tak menyerah.
Mereka telah menyiapkan 'amunisi' puluhan saksi.
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan 39 saksi untuk sidang peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.
Enam terpidana tersebut, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum enam terpidana kepada media, Selasa (10/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons
Jan mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta dan ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap.
Jan menjelaskan, para saksi akan dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama akan menghadirkan saksi alibi bernama Okta, Pramudya, dan Udin.
Mereka siap memberikan kesaksian mengenai kejadian di lapangan. Klaster kedua adalah saksi yang akan mengungkap dugaan kebohongan peristiwa, termasuk mantan RW, pemilik warung madura, serta Suhari dan Samsuri.
"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.
Klaster terakhir akan menghadirkan saksi kecelakaan lalu lintas, seperti Adi, Purnomo, dan Ismail.
Baca juga: Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Gara-gara Sudirman, Begini Balasan Rivaldy alias Ucil: Aman
"Kami juga akan mengaitkan keterangan Mega, Wid, Fransiskus, Arta, Anwar dan Yusra dengan peristiwa kecelakaan tersebut," ucapnya.
Tidak hanya saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari berbagai bidang.
"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.
Selain itu, ahli penyidikan seperti Susno Duadji, psikolog forensik Reza Indragiri, dan ahli kedokteran forensik Prof Yoni juga rencananya dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.