Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal: Gak Mungkin

Pantas saja mantan Kabareskrim Susno Duadji geram saat tahu putusan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon kelamaan. Bandingkan dengan Saka Tatal.

kolase Tribunnews dan IST
Susno Duadji dan sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon. Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal. 

Menurut Susno, apa yang menimpa para terpidana Kasus Vina Cirebon serupa dengan kasus yang menimpanya dulu.

Ia pun sama-sama menjadi korban dari kasus yang direkayasa. 

"Iya saya pernah dikhianati juga kan, pernah direkayasa juga kan. Enggak enak," katanya. 

Beber Pelanggaran Berat Iptu Rudiana

Selain itu, Susno Duadji juga membeberkan dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

Susno berharap Mabes Polri segera memproses hal ini.

Menurut Susno, dosa Iptu Rudiana yang pertama adalah memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.

Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa

“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV.

Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang.
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. (kolase istimewa/tribun jabar)

“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.

Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.

“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.

Baca juga: Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri: Kemungkinan Itu Ada

Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.

“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.

Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.

“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved