Pembunuhan Vina Cirebon

2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji, Minta Segera Diproses

Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. Minta segera diproses.

kolase Tribunnews
Iptu Rudiana dan Susno Duadji. Inilah 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberka dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

Susno berharap Mabes Polri segera memproses hal ini.

Menurut Susno, dosa Iptu Rudiana yang pertama adalah memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.

“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV.

“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.

Baca juga: Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan

Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.

“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.

“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.

Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.

Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa

“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.

“Dan juga tidak salah disampaikan kepada masyarakat atau publik supaya tidak gaduh gitu orang bisa tahu” lanjutnya.

Menurut Susno Duadji, jika Polri mempercepat penanganannya justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Dan ini tidak akan mengurangi tidak akan menjatuhkan nama Polri tapi justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa Polri betul adanya Ingin serius menangani kasus ini dan tidak membenarkan tindakan-tindakan penganiayaan tindakan-tindakan yang keliru” tutupnya.

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 6 Terpidana

Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya.
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. (kolase youtube dan Tribunnews)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved