Pembunuhan Vina Cirebon
Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri yang Ungkap Kasus Vina Cirebon? Pakar: Sudah Punya Simpulan
Kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus bergulir, apa kabar tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus bergulir, apa kabar tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini?
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mendorong Mabes Polri segera umumkan hasil kerja tim khusus yang bertugas mengungkap fakta kematian kasus Vina Cirebon.
"Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya--minimal--pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/9/2024), melansir dari Tribunnews.
Menurutnya, hasil kerja Timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada Peninjauan Kembali (PK).
"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memroses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," katanya.
Baca juga: Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Reza menilai sikap Mabes Polri sedemikian rupa juga secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.
"Kedua, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016 sampai 2017," ujarnya.
Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence.
"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka. Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun--jika ada--pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah," katanya.
Reza menjelaskan, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga.
Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh
"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator," katanya.
Dalam kesempatan ini, Reza juga mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.
"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."
"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza.
Selain itu, keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon, ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru
Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.
Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban.
"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024).
Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.
Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.
Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga: Sempat Tertinggal saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.
Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.
LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).
Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.
"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Apa-Kabar-Timsus-Bentukan-Kapolri-untuk-Ungkap-Kasus-Vina-Cirebon-Pakar-Sudah-Punya-Simpulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.