Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Pegi Setiawan Muncul di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Setelah datangi Polda Jabar untuk penuhi janji, Pegi Setiawan kini muncul lagi ke publik. Ikut Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Setelah datangi Polda Jabar untuk penuhi janji, Pegi Setiawan kini muncul lagi ke publik.
Ia ikut sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Kehadiran Pegi di persidangan tersebut bukan hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas.
Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana.
"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga."
Baca juga: IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan
"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Meskipun hadir dalam sidang tersebut, Pegi menegaskan bahwa dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam proses PK para terpidana.
"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."
"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," ucapnya.
Pegi juga menyatakan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebagaimana ia juga pernah dituduh dan dinyatakan tidak bersalah.
"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," jelas dia.
Pegi Setiawan sebelumnya sempat menjadi korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru
Namun, setelah kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi pada Senin (8/7/2024).
Sidang PK perdana untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi digelar pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Arie Ferdian sebagai ketua, serta Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai anggota.
Di awal persidangan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dari Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, sidang sempat diskors selama 15 menit setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan pembahasan terkait unsur asusila secara tertutup, meskipun status sidang tetap terbuka untuk umum.
Setelah skorsing berakhir, sidang dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon hingga siang hari dan sempat diakhiri dengan sesi istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.34 WIB.
Datangi Polda Jabar
Sebelumnya, Pegi sempat jadi sorotan saat mendatangi Polda Jabar.
Bukan untuk diperiksa terkait kasus Vina, tapi untuk mendatangi para narapidana di sana.
Ternyata, Pegi sedang memenuhi janjinya untuk memberi makan para napi di sana.
Baca juga: Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, ternyata setelah bebas dari Kasus Vina Cirebon itu Pegi sempat mengucap nazar atau janji.
Adapun isi nazar tersebut Pegi berjanji ingin memberi makan teman-temannya yang pernah satu sel dengannya di Polda Jabar.
Untuk membayar nazar tersebut, Pegi Setiawan pun didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
"Hari ini aku ke Polda lagi tapi dengan kondisi yang berbeda”
"Saya dulu nazar jika ada rezekinya, mau ngasih nasi Padang ke teman-teman di dalam," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kamis (29/8/2024).
Pegi pun menjelaskan bahwa nazarnya ingin membelikan nasi padang untuk teman-temannya di sel tahanan.
Ia mengaku makanan yang dibawanya itu membang tak banyak.
Pegi mengungkap dirinya membawa 20 bungkus nasi padang.
Meski tak banya, paling tidak, ia bisa memenuhi nazar yang pernah diucapkannya itu.
"Ada sekitar 20 nasi Padang yang saya bawa," jelasnya.
"Aku lagi beli nasi Padang untuk teman-teman tahanan Polda Jawa Barat," sambungnya.
Kedatangan Pegi Setiawan itu pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sugianti.
Sugianti membenarkan kedatangan Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat adalah untuk bernazar.
"Hari ini, kami ingin membantu Pegi Setiawan bernazar. Dia mau bagi nasi bungkus ke tahanan di dalam," bebernya.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over
Selain membayar nazar, ternyata Pegi juga datang ke Polda Jabar untuk mengambil barang-barang yang dulu sempat disita polisi.
Ada beberapa barang-barang Pegi yang disita, d antaranya ijazah hingga Handphone.
"Kami juga mau mengambil barang bukti, karena kami sudah mendapat surat undangan untuk mengambilnya,".
"Ijazah dan lain-lainnya, HP Bondol," tuturnya kuasa hukum Pegi.
Liburan ke Bali
Setelah bebas dan dinyatakan tak bersalah pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya bisa menikmati liburan di Pulau Dewata, Bali.
Ia pergi ke Bali bersama keluarga.
Liburan Pegi dan keluarga merupakan hadiah dari para pengacara yang telah mendampinginya selama proses persidangan kasus Vina Cirebon.
Melansir dari tayangan Youtube milik pengacara Toni RM, Pegi Setiawan bertolak ke Bali menggunakan pesawat.
Ternyata, Pegi dan rombongan bertemu keluarga Bimbim, personil Slank, saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia tampak menyempatkan diri berbincang dengan Bimbim.
"Baru kali ini naik pesawat. Rasanya mantap pak. Senang sekali," kata Pegi Setiawan.
Sesampai di Bali, rombongan Pegi Setiawan mengunjungi Pantai Pandawa.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Pegi merasa seperti mimpi bisa liburan ke Pulau Dewata.
Bahkan, ia sempat mencubit lenganya seolah tak percaya berada di Bali.
Pria yang bekerja sebagai kuli Bangunan itu sempat diajak foto bersama pengunjung Pantai Pendawa.
"Jadi Pegi, ini Pantai Pandawa Bali salah satu pantai yang diminati wisatawan mancanegara."
"Ini harus benar-benar menikmati ya keindahan pemandangan alam ciptaan Allah," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Tak hanya mereka berdua, tampak kuasa hukum lain yakni Marwan Iswandi, Yanti Sugiyanti dan Niko Kili Kili.
Kemudian ada pula, ibunda Pegi Setiawan, Kartini lalu adik Pegi Setiawan. Pegi Setiawan lalu bermain pasir bersama keluarga Toni RM.

Sedangkan kerabat dan adiknya berfoto di kawasan pantai itu.
Sementara Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas ternyata ikut terbang ke Bali.
Farhat juga bertemu rombongan Pegi Setiawan di Pulau Dewata itu.
"Bersama tim Bang Niko Kili Kili di Tanjung Benua, bersama keluarga Pegi dan seluruh pengacara yang sukses membebaskan Pegi," kata Farhat dikutip dari tayangan Intens Investigasi.
Farhat mengatakan Niko telah menepati janji mengundang seluruh keluarga Pegi Setiawan dari Cirebon untuk berlibur ke Bali.
Farhat lalu memanggil Pegi Setiawan.
"Pegi sini, kamu tahu enggak gara-gara kamu kita semua ke Bali nih," tutur Farhat.
"Hidup ini kadang di bawah, kadang di Bali. Pegi senang ga bisa diajak sama Bang Niko," tanya Farhat.
"Alhamdulillah senang sekali pak," jawab Pegi.
Farhat bersenda gurau menyebut Pegi Setiawan sudah mirip turis Australia.
Selain itu, Farhat juga berterimakasih kepada tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pasalnya, gugatan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan menjadi novum bagi gugatan Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
"Terima kasih, mengucapkan terima kasih dan salut kalian punya putusan, kami jadikan novum," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.