Pembunuhan Vina Cirebon

Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting

Sidang Peninjauan Kembali (PK) menjadi secercah harapan baru bagi terpidana Kasus Vina Cirebon, Ucil. Tampil beda saat sidang.

kolase Tribunnews dan youtube
kolase foto Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon. Ia tampil mentereng saat sidang PK. 

Ucil juga dipanggil pertama saat sidang PK kasus Vina Cirebon.

Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring menerangkan bahwa sebenarnya Ucil pertama kali ditangkap di rumah teman kawasan Pandesan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 30 Agustus 2016.

Sedangkan terpidana lain ditangkap pada 31 Agustus 2016.

Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru

Ucil kemudian diamankan di Polsek Utara Barat.

"Saat digeledah polisi memang Rivaldy membawa sajam," katanya.

Kata Sindy, sajam yang diamankan pun bukan samurai.

Beda dengan isi dakwaan yang menyebut bahwa Ucil menusuk Eky dan Vina menggunakan samurai.

"Sajamnya bukan samurai yang seperti di BAP," katanya.

Selain itu, fakta baru terungkap menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Pemohon, 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan dihadirkan di sidang PK didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan. 

Kabar lain, enam terpidana ini sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024). 

Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini,  terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved