Pembunuhan Vina Cirebon
Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa 'Amunisi' 50 Saksi hingga Bukti Baru
Otto Hasibuan dan pengacara lainnya membawa sederet 'amunisi' untuk membela para terpidana kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto
Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over
"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.
Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.
Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah.
"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya.
Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana.
Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah.
"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya.
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya.
Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan.
"Kami sudah semangat, dengan kehadiran bapak ibu sekalian, kami tambah semangat lagi," tegasnya.
Otto berharap bahwa perjuangan hukum yang dilakukan oleh timnya akan berhasil dan mendapatkan berkah.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus ini.
"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.