Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Sudirman 'Tertinggal' Saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Sidang PK, Ini Janji Temannya
Sudirman satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang belum bisa menjalani sidang PK besok. Begini nasibnya!
SURYA.co.id - Kondisi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjadi sorotan jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok, Rabu (4/9/2024).
Pasalnya, dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup, hanya Sudirman yang belum menjalani sidang PK besok.
Hal ini beralasan karena permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (28/9/2024).
Sementara enam terpidana kasus Vina lainnya yakni, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy, sudah mengajukan permohonan PK sejak 14 Agustus 2024.
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.
Baca juga: Imbas Banyak Saksi Baru Kasus Vina Jelang Sidang PK, Pakar Usul Dikonfrontir, Susno Duadji Optimis
Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.
Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon.
"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.
Sementara untuk sidang PK besok, enam terpidana mengaku sudah siap.
"Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar Titin yang juga anggota tim hukum dari Peradi untuk kasus Vina , Selasa (3/9/2024).
Titin yang merupakan pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus, termasuk Sudirman dan Saka Tatal, mengungkapkan, para terpidana sedari awal mengakui bahwa mereka bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
Terkait dengan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan di sidang sebelumnya meskipun kurang mendapat perhatian media.
"Tetapi ketika saya buka lagi pleidoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas dia.
Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.
Sebelumnya, enam terpidana resmi mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat mengubah jalannya kasus, Rabu (14/8/2024).
Novum utama yang diajukan termasuk perubahan kesaksian dari saksi dan bukti percakapan terakhir antara Vina dengan dua temannya yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Sidang akan dipimpin oleh Arie Ferdian sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Warga Beri Dukungan
Sementara itu, dukungan moral terus mengalir untuk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sejumlah pemuda dari Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan di berbagai lokasi strategis di Kota Cirebon.
Salah satu spanduk yang menjadi perhatian terpasang di Jalan Perjuangan, tepatnya di tikungan jembatan, yang kerap dilalui oleh kendaraan dari arah Kota Cirebon menuju Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.
Spanduk tersebut mencolok dengan latar belakang hitam dan bertuliskan, "#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mereka Bukan Pembunuh."
Posisi spanduk yang strategis ini diharapkan dapat memancing perhatian dan doa dari masyarakat yang melintas.
Jaka, salah satu pemuda Saladara yang terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi teman-teman mereka yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Ya Alhamdulillah, kemarin sore kami dari pemuda Kampung Saladara memasang spanduk di beberapa lokasi," ujar Jaka saat ditemui di lokasi, Selasa (3/9/2024).
Menurut Jaka, pesan yang terkandung dalam spanduk tersebut mencerminkan harapan mereka agar masyarakat turut mendoakan para terpidana.
"Isi spanduk itu bertuliskan pesan moral dari masyarakat, khususnya kami pemuda yang merupakan teman dari para terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa mereka (Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Saka Tatal dan Sudirman) itu bukan pembunuh," ucapnya.
Lebih lanjut, Jaka mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar doa bersama malam ini, menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan besok.
"Kami juga besar harapannya dengan adanya spanduk ini, masyarakat Kampung Saladara dan lain sebagainya bisa ikut mendoakan."
"Apalagi kami nanti malam akan menggelar doa bersama untuk 7 terpidana kasus Vina Cirebon," jelas dia.
Ia berharap doa bersama ini dapat memberikan semangat dan dukungan moral kepada para terpidana serta keluarga mereka dalam menghadapi sidang PK.
"Harapannya dengan doa bersama nanti malam jelang PK besok, agar buat mereka semangat dan support moral mereka dan keluarga terpidana juga bisa kuat menghadapinya."
"Selain itu, agar terus semangat dan percaya diri dan PK-nya dikabulkan, termasuk Saka Tatal," katanya.
Saksi Baru Siap Bersaksi

Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, sejumlah saksi baru sudah dipersiapkan untuk bersaksi di persidangan.
Salah satunya, Adi Haryadi, saksi yang mengaku melihat langsung kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, pada 27 Agustus 2024.
Adi Haryadi mengaku berada di dekat lokasi kecelakaan karena sedang beristirahat dalam perjalanan ziarah ke makam-makam wali.
Kemunculan Adi Haryadi menjadi tanda tanya karena baru ada setelah 8 tahun kasus ini berjalan.
Akankah kesaksian Adi valid dan bisa meyakinkan majelis hakim PK?
Baca juga: Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya
Menurut Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah, keterangan Adi ini harus diuji.
"Apakah keterangan yang diberikan relefan dan apakah kualifikasi keterangan ini juga bisa memberikan pernyataan yang tepat berkaitan peristiwa hukum yang terjadi," kata Heri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (2/9/2024).
Menurut Heri, Adi perlu dikonfrontir dengan keterangan-keterangan lain.
"Pemanggilan Adi ini penting, sebelum dijadikan bahan materi bukti PK. Ini perlu dichallenge keterangan.
Jangan sampai ujug-ujug hadir. Kemarin kemana aja," kata Heri.
Menurut Heri, selama keterangan Adi belum didengar di persidangan, belum bisa diambil kesimpulan.
"Tentu akan dinilai bobot atau sustansi yang disampaikan. Apakah benar, melihat dengan mata kepala sendiri.
Kok bisa berada di tempat kejadian? relefansi kehadiran di situ. Bisa membuat terang benderang atau tidak?," katanya.
Heri mengingatkan juga untuk menjaga Adi secara mental karena biasanya saksi yang belum pernah menjadi saksi di persidangan, hal ini akan menjadi masalah sendiri.
"Kalau secara visual mungkin dia tidak tertekan, tapi secara batiniah," kata Heri.
Di acara yang sama, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, keterangan Adi ini bisa dikonfrontir dengan keterangan Oki dan Yayan.
Oki dan Yayan ini adalah dua orang yang datang ke lokasi kejadian setelah diberitahu pengguna jalan tentang adanya kecelakaan Vina dan Eky.
Kepada sejumlah media, keterangan Oki dan Yayan ini sejalan dengan pernyataan Adi.
"Oki dan Yayan datang ke lokasi naik sepeda motor melawan arah. Kemudian dia tidak berbuat apa-apa, hanya menunggui jenazah, sepeda motor dan helm. Tidak lama setelah itu, polisi datang," terang Susno.
Sayangnya, Adi, Oki dan Yayan ini tidak dicatat identitasnya oleh polisi dan tidak dimintai keterangan mengenai peristiwa yang terjadi.
"Sangat dimaklumi karena dia melihat kecelakaan, polisi dilapori kecelakaan lalu lintas tunggal," katanya.
Terkait pertanyaan mengenai kemana para saksi ini saat kasus terjadi, Susno justru berbalik tanya kemana polisi selama ini yang tidak menjadikan mereka sebagai saksi.
"Tugas polisi, begitu ada kejadian, dia mencatat orang yang berada di sekitar itu. Siapa namanya, alamat, kepentingannya apa? diminta KTP juga untuk suatu saat menjadi saksi," katanya.
Selain Adi, Oki dan Yayan, Susno juga menilai keterangan Mega dan Widi juga saling menguatkan adanya kecelakaan.
Bahkan keterangan Mega dan Widi dibuktikan secara scientific crime investigation dengan adanya ekstraksi data ponsel Vina yang menunjukkan tempos delicy bersamaan, yang ditemukan pengacara pada jam 22.14.10.
"Artinya ini alat bukti yang bagus sekali. Ada bukti scientifik yang tidak digunakan penyidik, jaksa dan hakim. Dan itu tercatat di daftar alat bukti," katanya.
Menurut Susno, pihak terpidana juga perlu menghadirkan saksi lain seperti Ismail, Arta Anoraga dan Fransiskus Marbum pemilik helm dan sepatu yang dipakai Eky.
Dia optimis jika keterangan mereka sejalan didukung bukti scintifik, maka perkara ini selesai.
"Sayang saksi-saksi ini tidak dijadikan saksi lalu lintas, setelah disulap jadi pembunuhan juga tidak dijadikan saksi.
Kalau BBM dijadikan alat bukti, rontok lah pembunuhan," tukas Susno.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Mereka Siap dan Optimistis'' Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Jalani Sidang PK Besok
Sudirman
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.