Berita Situbondo

Terjerat Utang Sampai Tewas, Warga Situbondo Tinggalkan Curhatan Lewat Tulisan di Bawah Pohon Mangga

Puluhan warga dan polisi mendatangi lokasi gantung diri tersebut. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Petugas dan warga mengevakuasi jasad pelaku bunuh diri di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Senin (02/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Mengakhiri hidup tidak bisa menjadi pelarian dari jeratan utang, tetapi hal itu dipilih Sumo (58), warga Kabupaten Situbondo. Gara-gara malu terlilit utang dan tidak juga bisa melunasi, pria tua itu nekat menjerat lehernya dengan tali di dahan pohon mangga, Senin (2/9/2024).

Tindakan nekat Sumo itu baru diketahui ketika ia sudah meninggal dan ditemukan menggantung di kebun milik Sri Wahyuni di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit pukul 10.00 WIB.

Melihat warga Dusun Pesisir, Desa Klatakan itu, Sri Wahyuni kaget dan berteriak histeris sehingga menarik perhatian para tetangganya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke perangkat desa serta dilanjutkan ke Polsek Kendit.
 
Puluhan warga dan polisi mendatangi lokasi gantung diri tersebut. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

Kapolsek Kendit, Iptu Harsono membenarkan ada warga yang gantung diri di pohon mangga. "Kami masih menyelidiki motifnya, yang jelas dari hasil pemeriksaan korban murni bunuh diri," kata Harsono.

Harsono juga membenarkan ada temuan secarik kertas yang berisi pesan bahwa korban curhat akibat terlilit utang. Dan korban mengaku malu akibat utang yang tidak disebutkan berapa besarannya.

Namun Harsono menegaskan pihaknya belum bisa memastikan surat itu milik korban. "Masih diselidiki apakah benar korban yang membuat surat itu," tambahnya.

Selain itu, kata mantan Kanit Propam ini mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah tali yang digunakan korban untuk bunuh diri.

Berdasarkan keterangan tim medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan dan hanya bekas jeratan dan sperma di celana korban.

Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak menuntut untuk diproses hukum, karena telah menerima dan membuat surat pernyataan diatas materai. "Keluarganya menerimanya sebagai musibah, ini diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat keluarga korban," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved