Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Tuding Pihak yang Ngeyel Kasus Vina Pembunuhan Cuma Pura-pura, Hakim PK Diingatkan Ini

Susno Duadji menyebut orang yang nyeyel tuding kasus Vina Cirebon pembunuhan sebenarnya cuma pura-pura. Dia juga minnta hakim tidak ngeyel.

Editor: Musahadah
kolase youtube
Pitra Romadoni dan Susno Duadji. Susno Duadji menyebut pihak-pihak yang ngeyel kasus Vina pembunuhan sebenarnya cuma pura-pura. 

Kalau nantinya Sudirman menarik pengakuan terdahulunya, maka tidak ada dasar hakim untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. 

"Kecuali kalau hakim termasuk bani inkrah. Senang lihat orang susah, susah lihat orang senang," sindir Susno. 

Sebenarnya, lanjut Susno, Sudirman tanpa mengajukan PK, dan hanya bersaksi di sidang PK terpidana lain, sudah bisa membebaskan dia jika PK diterima. 

"Kalau mengajukan PK, sama artinya menggiring bebek berenang di kolam. Kecuali hakimnya tidak bijak, senang melihat orang susah, susah lihat orang senang. Mudah-mudahan tidak, haim tidak gegabah, cepat dan tanggap," tukasnya. 

Sebelumnya, Sudirman mengajukan PK didukung juga 120 pengacara dari Peradi.

Langkah awal perlawanan Sudirman ditandai dengan pencabutan kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved