Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini

Pakar Hukum menyebut Iptu Rudiana bukan pihak yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. Justru 2 sosok ini yang harus bertanggungjawab.

Editor: Musahadah
kolase youtube Nusatara TV/istimewa
Pakar Hukum Prof Hibnu Nugroho menyebut bukan Iptu Rudiana yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Selama ini, mantan Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Rudiana menjadi pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Namun, menurut pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, justru ada dua nama yang paling bertangungjawab di kasus Vina Cirebon

Pendapat Prof Hibnu Nugroho ini berkebalikan dengan pernyataan Wakapolri Komjen (pur) Oegroseno yang  terus mendesak agar Iptu Rudiana bertanggungjawab terkait carut marut penanganan kasus Vina Cirebon.

"Saya pernah membaca beberapa dokumen. Dari kasus yang terjadi sebetulnya yang bertanggungjawab itu bukan Iptu Rudiana," sebut Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (27/8/2024). 

Menurut Hibnu, yang paling bertanggungjawab di kasus ini adalah Kasat Reskrim dan Kapolres Cirebon Kota pada saat itu yakni Agustus 2016. 

Baca juga: Eks Wakapolri Sentil Propam Agar Tak Terlalu Banyak Lindungi Iptu Rudiana: Udah Jahat, Dapat Pensiun

Menurutnya, tidak mungkin pengungkapan kasus ini hanya dilakukan oleh Iptu Rudiana seorang diri. 

Iptu Rudiana sebagai seorang polisi memang diperbolehkan untuk menangangani dan melaporkan ketika ada kasus.

Dan, setelah itu akan ada pertanggungjawaban komando dan pertanggungjawaban struktural.

Hal ini lah yang akan terkait dengan Kasat Reskrim dan Kapolres Cirebon Kota pada saat itu.

"Ini seolah-olah Rudiana semua, itu salah menurut saya. Tapi kasatreskrim waktu itu siapa?  kapolresnya siapa?

"Ini yang tidak ditemukan," sebut Hibnu Nugroho  

Menurut Hibnu, tidak mungkin anak buah bertindak tanpa ada suatu perintah.

"Ini kesesatan pikir pengungkapan," tegas Hibnu Nugroho. 

Sementara itu, Oegroseno yang menjadi narasumber di acara serupa menyebut dominasi Iptu Rudiana di kasus ini sangat besar.

"Ini seorang Aiptu (pangkat Iptu Rudiana saat peristiwa terjadi) bisa melakukan hal sendirian dengan tim di bidang narkotika, menghasilkan 8 orang terpidana dan 3 DPO," sebut Oegroseno, 

Oegroseno pun mengibaratkan saat 2016 itu, Polres CIrebon Kota dipimpin oleh seorang Aiptu  di kasus ini. 

Menurutnya, seharusnya penanganan kasus ini dilaporkan ke Kapolres Cirebon Kabupaten dan Kapolresta Cirebon.

"Laporan 1 x 24 jam harus selalu ada. Kasus ini sudah masuk dalam media lokal. Kenapa tidak ada perhatian sekali," kata Oegroseno. 

Seharusnya, lanjut Oegroseno, di kasus ini semua harus turun tangan.

"Saya heran, pejabat saat itu seharusnya ini dirapatkan bersama, kemudian digelar," katanya. 

Meski pun biasanya gelar perkara pembunuhan kerap dianggap kurang menarik. namun hal itu tetap harus digelar secara internal. 

Oegroseno menduga perkara ini kemungkinan besar tidak pernah digelar di Polres Cirebon Kota. 

"Polisi anggap peran aiptu sangat hebat di polres. Kemungkuinan aiptu ini, terkenal membongkar kasus. 
Biasanya jarang dilihat dari sisi negatif," sindirnya. 

Oegroseno tetap bersikukuh, pengungkapan kasus ini kuncinya harus berangkat dari Iptu Rudiana, dan Kasat Reskrim. 

"Harusnya diundang, kenapa jadi kasus yang blunder. Karena keterangan palsu Aep dan Dede. 
Ini diproses saja, keputusannya jadi novum untuk keluarkan 7 terpidana," tegasnya. 

Oegroseno Sentil Propam Polri 

Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana.
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana. (kolase instagram)

Sebelumnya, Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti peran Propam Polri dalam menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon

Oegroseno kembali meminta Propam Polri untuk memberikan tindakan tegas bagi Iptu Rudiana yang diduga melakukan kesalahan fatal dalam penanganan kasus Vina Cirebon

Oegroseno meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut Oegro, Iptu Rudiana sudah jelas-jelas melanggar etika profesi polri. 

"Dari kacamata Propam ini melanggar etika profesi, dia stastusnya sudah bukan polisi  menurut saya. 
Propam harus jelas seperti itu," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV,  pada Minggu (25/8/2024). 

Baca juga: Warning Pitra Romadoni Tak Buat Teman Eky Takut Sebut Anak Iptu Rudiana Pecandu, Ini Bekingannya

Dengan tegas Oegroseno meminta agar Propam Polri tidak terus melindungi Iptu Rudiana

"Gak usah terlalu banyak dilindungi, (jangan bilang) oh kasihan ini belum ada kepastian hukum," katanya. 

Menurut Oegro, kalau sampai Propam harus menunggu keputusan PK, dikhawatirkan status Iptu Rudiana sudah menjadi pensiunan. 

Hal ini tentu akan menguntungkan Iptu Rudiana,  

"Enak aja pangkatnya, orang sudah berbuat jahat, dia masih dapat pensiun," kata Oegro.

Oegro lalu meminta meniru Amerika Serikat dimana anggota yang telah melanggar, diturunkan pangkatnya hingga terendah di awal, baru kemudian dipecat.  

"Propam harus bekerja lebih awal bisa mendeteksi ini jelas pelanggaran profesi berat," tegasnya.

Seperti diketahui, di kasus ini Rudiana yang melapor ke Polres CIrebon Kota. 

Rudiana juga yang menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Sebelumnya, desakan agarIptu Rudiana diberhentikan juga diserukan kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. 

Mantan waki Ketua LPSK itu menyarankan agar Polri mengakhiri jabatan Iptu Rudiana.

Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.

“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari CumiCumi.

Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini

Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

"Kemarin ada berita hoax yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.

Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandasya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved