Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini

Pakar Hukum menyebut Iptu Rudiana bukan pihak yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. Justru 2 sosok ini yang harus bertanggungjawab.

Editor: Musahadah
kolase youtube Nusatara TV/istimewa
Pakar Hukum Prof Hibnu Nugroho menyebut bukan Iptu Rudiana yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. 

"Dari kacamata Propam ini melanggar etika profesi, dia stastusnya sudah bukan polisi  menurut saya. 
Propam harus jelas seperti itu," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV,  pada Minggu (25/8/2024). 

Baca juga: Warning Pitra Romadoni Tak Buat Teman Eky Takut Sebut Anak Iptu Rudiana Pecandu, Ini Bekingannya

Dengan tegas Oegroseno meminta agar Propam Polri tidak terus melindungi Iptu Rudiana

"Gak usah terlalu banyak dilindungi, (jangan bilang) oh kasihan ini belum ada kepastian hukum," katanya. 

Menurut Oegro, kalau sampai Propam harus menunggu keputusan PK, dikhawatirkan status Iptu Rudiana sudah menjadi pensiunan. 

Hal ini tentu akan menguntungkan Iptu Rudiana,  

"Enak aja pangkatnya, orang sudah berbuat jahat, dia masih dapat pensiun," kata Oegro.

Oegro lalu meminta meniru Amerika Serikat dimana anggota yang telah melanggar, diturunkan pangkatnya hingga terendah di awal, baru kemudian dipecat.  

"Propam harus bekerja lebih awal bisa mendeteksi ini jelas pelanggaran profesi berat," tegasnya.

Seperti diketahui, di kasus ini Rudiana yang melapor ke Polres CIrebon Kota. 

Rudiana juga yang menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Sebelumnya, desakan agarIptu Rudiana diberhentikan juga diserukan kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved