Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini

Pakar Hukum menyebut Iptu Rudiana bukan pihak yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. Justru 2 sosok ini yang harus bertanggungjawab.

Editor: Musahadah
kolase youtube Nusatara TV/istimewa
Pakar Hukum Prof Hibnu Nugroho menyebut bukan Iptu Rudiana yang paling bertanggungjawab di kasus Vina Cirebon. 

Oegroseno pun mengibaratkan saat 2016 itu, Polres CIrebon Kota dipimpin oleh seorang Aiptu  di kasus ini. 

Menurutnya, seharusnya penanganan kasus ini dilaporkan ke Kapolres Cirebon Kabupaten dan Kapolresta Cirebon.

"Laporan 1 x 24 jam harus selalu ada. Kasus ini sudah masuk dalam media lokal. Kenapa tidak ada perhatian sekali," kata Oegroseno. 

Seharusnya, lanjut Oegroseno, di kasus ini semua harus turun tangan.

"Saya heran, pejabat saat itu seharusnya ini dirapatkan bersama, kemudian digelar," katanya. 

Meski pun biasanya gelar perkara pembunuhan kerap dianggap kurang menarik. namun hal itu tetap harus digelar secara internal. 

Oegroseno menduga perkara ini kemungkinan besar tidak pernah digelar di Polres Cirebon Kota. 

"Polisi anggap peran aiptu sangat hebat di polres. Kemungkuinan aiptu ini, terkenal membongkar kasus. 
Biasanya jarang dilihat dari sisi negatif," sindirnya. 

Oegroseno tetap bersikukuh, pengungkapan kasus ini kuncinya harus berangkat dari Iptu Rudiana, dan Kasat Reskrim. 

"Harusnya diundang, kenapa jadi kasus yang blunder. Karena keterangan palsu Aep dan Dede. 
Ini diproses saja, keputusannya jadi novum untuk keluarkan 7 terpidana," tegasnya. 

Oegroseno Sentil Propam Polri 

Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana.
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana. (kolase instagram)

Sebelumnya, Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti peran Propam Polri dalam menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon

Oegroseno kembali meminta Propam Polri untuk memberikan tindakan tegas bagi Iptu Rudiana yang diduga melakukan kesalahan fatal dalam penanganan kasus Vina Cirebon

Oegroseno meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut Oegro, Iptu Rudiana sudah jelas-jelas melanggar etika profesi polri. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved