Pembunuhan Vina Cirebon

Geram Cerita Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah-ubah, Susno Duadji Sindir Penegak Hukum

Cerita Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon yang berubah-ubah membuat mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji geram. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews
Susno Duadji (kiri) Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon (kanan) 

"Ya inilah untuk kalangan penegak hukum, ya hakim yang menangani dia. Nah kok menghukum orang kayak gitu," jelasnya.

Susno Duadji dna Ricky Sitohang. Inilah Sosok Ricky Sitohang yang Tak Dikenal Susno Duadji Meski Kritik Habis-habisan di Kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji dna Ricky Sitohang. Inilah Sosok Ricky Sitohang yang Tak Dikenal Susno Duadji Meski Kritik Habis-habisan di Kasus Vina Cirebon. (HO)

Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno juga geram dengan perlakuan penyidik Polda Jabar terhadap Sudirman.

Oegroseno bahkan sampai mengucapkan kata dungu untuk meluapkan kegeramannya atas apa yang dialami Sudirman

Menurut Oegroseno, sangat aneh kalau Sudirman yang tadinya bersama-sama dengan 6 terpidana kasus Vina Lainnya, kemudian dipindah ke Laps Banjeuy, Bandung untuk mencari (memproses) DPO.   

"Itu hal yang tidak lazim, mencari DPO hanya memindahkan terpidana dari lapas satu ke lapas lain. Apa tidak izin pengadilan ini? manusia lho ini, bukan barang.  Ini etika penegakan hukum seperti ini sangat disayangkan," kata Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV pada Sabtu (24/8/2024).  

Oegro bahkan mempertanyakan apakah ada surat resmi yang masuk ke ditjen PAS hingga pengadilan saat memindahkan para terpidana ini. 

"Dicek dokumen tertulis, ada gak surat resmi yang minta ke Dirjen Lapas? kemudian minta ke pengadila untuk membawa terpidana berpindah dari cirebon ke Banjey," katanya. 

Oegroseno menganggap semakin aneh, ketika Sudirman harus dipisahkan dengan 6 terpidana lain, dan ditahan di Polda Jabar. 

Menurutnya, memasukkan narapidana dari Lapas ke rumah tahanan (rutan) Polda itu sangat aneh.  

"Propam harus terjun lagi, supaya tidak terjadi lagi. Ini polisi tidak bisa membedakan mana rutan mana lapas," katanya.

Oegroseno juga menyoroti kondisi Sudirman yang hingga kini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MK. 

Meski dari BAP Sudirman mengaku memukul Eky, tetapi Oegroseno melihat minim bukti pendukung lainnya sehingga tak ada alasan polisi untuk memisahkan Sudirman dengan enam terpidana lain. 

Oegroseno pun tahu Sudirman memiliki keterbelakangan mental sehingga kesaksiannya dinilai lemah. 

"Sudirman hanya mengatakan dan mengakui ikut memukul, memukul siapa dia? Pakai alat apa? Siapa saksinya? Dia memukul tujuannya apa? Kan enggak jelas, keterangan tanpa didukung alat bukti kok diterima polisi?" tanya Oegroseno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Jumat (23/8/2024). 

Penangkapan Sudirman diibaratkan Oegroseno seperti polisi yang menangkap seorang pelaku pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuannya saja. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved