Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Sudirman Tetap Ngaku Terlibat Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Penyiksaan Luar Biasa
Pantas saja Sudirman tetap ngaku terlibat kasus Vina Cirebon meski sejumlah saksi membantah pengakuannya. Terungkap penyebabnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sudirman berkukuh bahwa Pegi Setiawan dan 6 terpidana lain tidak terlibat kasus Vina Cirebon.
"Dia di polda itu dia tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Namun karena kembali disiksa, Sudirman akhirnya mengikuti penyidik.
"Ketika jam 4 subuh ditanyain, ditendang sama dilempar batu, akhirnya dia termemory sama penganiayaan yang dulu ya udah terpaksa menuruti kemauan mereka. Disiram air panas kepalanya," kata Titin.
Sudirman Belum Ajukan PK
Pasalnya berbeda dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya, Sudirman hingga kini belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Mahkamah Agung (MA).
Sudirmam belum mengajukan PK karena pihak kuasa hukum masih kesulitan menemukan fakta baru (novum) memgingat di perkara ini Sudirman satu-satunya terpidana yang mengaku memukul korban Muhammad Rizky alias Eky.
Baca juga: Aep dan Iptu Rudiana Tak Berkutik Lagi, Dede Ngaku Punya Bukti Pamungkas Soal Kasus Vina Cirebon
Menurut kakak Sudirman, Beni Indrayana, pengakuan adiknya yang memukul Eky 6 kali itu ngawur.
Pasalnya Sudirman tidak mengenal Eky dan kepada keluarga selalu membantah melakukan itu, tapi di depan penyidik pengakuannya berbeda.
Pihak keluarga juga punya alibi yamg kuat untuk membuktikan Sudirman tidak bersalah.
"Kan Sudirman ada di rumah. Saksinya ada Lilis sama Arfan. Untono kakak ipar Arfan juga ada di situ," terang Beni dikutip dari tayangan youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (21/8/2024).
Hingga kini pihak keluarga juga belum berkoordinasi dengan pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar.
Beni mengakui, pengakuan adikmya itu sering berubah-ubah, tergantung siapa yang mengarahkan.
"Keluarga juga pusing yang belain gak bisa belain," aku Beni.
Ayah Sudirman mengaku terakhir bertemu dengan sang anak saat di Mapolda Jabar pada 28 juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.