Berita Bangkalan
Menjebol Barikade Polisi, Massa Penolak Revisi UU Pilkada Bakar Ban di Depan DPRD Bangkalan
“Kita satu suara, kita satu suara untuk menyuarakan keadilan dan mengutuk DPR RI,” teriak korlap massa melalui pengeras suara.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sejak mencoba melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia calon kepala daerah, Rabu (21/8/2024) lalu, DPR RI seperti menjadi musuh rakyat Indonesia. Di Bangkalan pun demo di depan gedung DPRD diwarnai adu fisik sampai pembakaran ban bekas.
Dalam aksi menolak revisi RUU Pilkada dan untuk mengawal putusan MK itu, Jumat (23/8/2024), massa memang membakar ban. Kepulan asap berwarna hitam pekat g bseketika menyergap halaman gedung DPRD dan barisan polisi yang berjaga.
Selain memenuhi bagian depan sisi luar gedung, kepulan asap juga memasuki lobi gedung. Akibatnya, suasana di dalam lobi tampak lebih gelap dan terpaksa beberapa lampu di dalam ruang lobi dinyalakan.
Sebelum membakar dua buah ban bekas, sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan polisi. Dalam aksi saling dorong itu, massa berhasil menerobos barikade polisi untuk menggelar aksi di pelataran gedung DPRD Bangkalan.
“Kita satu suara, kita satu suara untuk menyuarakan keadilan dan mengutuk DPR RI,” teriak korlap massa melalui pengeras suara.
Gelombang unjuk rasa itu sebagai wujud perlawanan dan penolakan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendadak dan bersepakat melalui rapat Panitia Kerja (Panja) mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Pembahasan Revisi UU Pilkada dikebut guna menganulir putusan MK berkaitan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun saat penetapan calon.
Namun Baleg DPR RI menyepakati bahwa Revisi UU Pilkada mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 tentang usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berumur 30 tahun saat pelantikan.
Meski akhirnya, Kamis (22/8/2024), rapat paripurna pengesahaan Revisi UU Pilkada ditunda, namun tidak menyurutkan masyarakat dan elemen mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa.
“Ketika kita memberikan kesempatan kepada elite politik, ternyata mereka justru merampas kedaulatan dengan tindakan kesewenang-wenangan. Hanya karena segelintir elite, telah merenggut kepercayaan kita, telah merenggut kedaulatan rakyat dengan mencoba memberangus kedaulatan itu dengan cara-cara inkonstitusional," kata korlap aksi. *****
menolak Revisi UU Pilkada
demo Revisi UU Pilkada
DPRD Bangkalan
massa bakar ban di depan DPRD
kudeta konstitusi di DPR RI
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.