Berita Gresik

Baru Dilantik Sudah Didemo, DPRD Gresik Didesak Sampaikan Aspirasi Untuk Menolak Revisi UU Pilkada

Lebih lanjut Syaifullah menambahkan, PC IMM meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Unjuk rasa PC IMM Kabupaten Gresik untuk menolak revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Pelantikan DPRD Kabupaten Gresik periode 2024-2029, Jumat (23/8/2024), menjadi momen tidak dilupakan para anggotanya. Karena bersamaan terjadinya kekacauan konstitusi akibat ulah anggota DPR RI yang berniat menjegal putusan MK.

Selain itu, para legislator baru sudah disambut unjuk rasa mahasiswa dari elemen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Massa mendesak wakil rakyat yang baru menolak Revisi UU Pilkada

Puluhan massa berkumpul dari Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Pahlawan, kemudian berjalan menuju gedung DPRD Gresik, Jalan KH. Wachid Hasyim untuk menyampaikan tuntutan yaitu menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI. 

Puluhan massa membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan. Di antaranya, #MahkamahKakak, #MahkamahAdik, #IndonesiaDaruratDemokrasi dan Peringatan Darurat. 

Massa berorasi menyampaikan agar DPRD Gresik mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang sedang ramai di DPR RI. Massa menyampaikan pernyataan sikap tentang Politik Indonesia pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII / 2024. 

"Kami menyikapi dinamika politik yang berkembang di Indonesia pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, setelah melakukan kajian kritis dan konsolidasi organisasi antara DPP IMM dengan PC IMM," kata Muhammad Syaifullah, koordinator unjuk rasa yang juga Ketua Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Gresik, Jumat (23/8/2024). 

Lebih lanjut Syaifullah menambahkan, PC IMM meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. "Keputusan ini bagian dari upaya membuka keran demokratisasi dalam politik nasional. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Semua elemen lembaga negara harus menjunjung tinggi putusan tersebut," katanya. 

Selain itu, PC IMM juga menyayangkan praktik pembenturan antar lembaga negara antara MK dan DPR RI. "Bahwa praktik pembenturan tersebut tidak produktif bagi pembangunan kedaulatan hukum di Indonesia.  Seluruh elemen masyarakat sipil perlu melakukan kontrol aktif terhadap keputusan tersebut, untuk memastikan semua pihak tunduk dan taat terhadap Undang-Undang yang berlaku," katanya. 

Karena itu, massa mendesak DPRD Gresik yang baru dilantik untuk memberikan contoh yang baik dalam menjalankan demokratis. Yaitu ikut menolak revisi UU Pilkada. 

"Meminta semua elite bangsa menahan diri dan mencontohkan sikap kenegarawanan dalam menjalankan demokrasi, membangun stabilitas politik dan menguatkan kedaulatan hukum," katanya. 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi mengakui adanya pergolakan politik nasional terkait putusan MK. "Kita ikuti aturan yang ada," kata Hamdi yang menjadi ketua sementara DPRD  Gresik. 

Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Gresik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved