Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Susno Duadji Samakan Kasus Kopi Sianida Jessica dengan Vina Cirebon, Sebut Tak Ada Bukti
Mantan Kabareskrim Susno Duadji menganggap kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso memiliki kesamaan dengan kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji menganggap kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso memiliki kesamaan dengan kasus Vina Cirebon.
Yakni sama-sama tak didukung bukti yang sah.
Awalnya Susno Duadji tak habis pikir bagaimana bisa Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku dengan bukti yang teramat lemah.
Bahkan, Susno menganggap lucu pihak penegak hukum yang menghukum Jessica karena berdasarkan dari dugaan atau asumsi.
Ia mencontohkan ketika Jessica disebut meletakkan paper bag di atas meja saat duduk di Kafe Olivier pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Sosok Pakar yang Jadi Pemicu Terungkapnya Bukti Chat Vina Cirebon, Tantang Kuasa Hukum Saka Tatal
Jessica meletakkan paper bag itu seolah-olah hendak menutupi tangannya yang memasukkan racun sianida.
"Ini jahat sekali, menghukum dengan patut diduga, dengan disangka, dengan asumsi, dengan pendapat pribadi dengan keyakinan yang tidak alat bukti yang sah untuk mendukung keyakinan itu, ini perbuatan yang jahat sekali," kata Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Channel-nya.
Susno mengaku melihat kasus ini secara murni, tidak ada kepentingan di dalamnya.
Ia tidak mengenal Jessica, pun bukan pengacaranya.
Susno juga melihat ada dugaan bahwa kasus ini direkayasa seperti Kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak kenal Jessica ya, jangan dikira saya pembelanya, saya bukan pengacara jessica, saya tidak ada hubungan keluarga sanak famili atau hubungan apapun juga tapi saya hanya murni, ingin bahwa keadilan itu ditegakkan. Dan saya ingin murni jangan ada korban gitu, korban rekayasa," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Kuasa Hukum Saka Tatal Bisa Temukan Bukti Chat Vina Cirebon, Susno Duadji: Dari Langit
Merasa Aneh Sudirman Jadi Terpidana
Sebelumnya, Susno Duadji juga merasa aneh terhadap penetapan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.
Pasalnya, bukti yang memberatkan Sudirman saat persidangan tahun 2016 silam terdapat kejanggalan.
Bukti tersebut yakni SMS antara Sudirman dengan Andi.
Susno mengatakan di tahun 2016, disebutkan bahwa terpidana kasus Vina yakni Sudirman mendapatkan SMS dari Andi untuk mencelakai Eky di tanggal 27 Agustus.
Meski demikian, sosok Andi belakangan dinyatakan fiktif oleh polisi sehingga disebutkan pelaku pembunuhan Vina hanya sembilan orang.
Terkait hal tersebut, Susno pun mempertanyakan bagaimana dengan keterangan SMS dari Andi pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Sudirman soal mencelakai Vina dan Eky.
Menurut Susno, SMS itu bisa jadi sengaja dikarang untuk menunjukkan adanya pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada.
"Anehnya, ada SMS yang itu tidak ada tapi dikarang, digunakan untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana. SMS dari siapa saya katakan ngarang itu? SMS dari Andi," kata Susno, dalam tayangan YouTube Susno Duadji berjudul 'Seri 44: Legalitas dan Keabsahan Ekstraksi HP Vina'.
Dijelaskan oleh Susno, Andi adalah DPO yang tidak pernah tertangkap dan bahkan dihapuskan namanya oleh polisi.
Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo Pakar Telematika Ngaku Bisa Uji Bukti Chat Vina Cirebon Asli atau Rekayasa
Sebelumnya, kasus Vina memiliki tiga nama DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Meski demikian, setelah Pegi Setiawan ditangkap karena diduga adalah Perong, polisi kemudian menghapus nama Andi dan Dani.
Namun, kini setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, publik kembali bertanya-tanya lantas sebenarnya siapa saja tersangka DPO kasus Vina itu.
Jika Andi dan Dani fiktif, maka keterangan dari salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman yang mengaku mendapatkan SMS dari Andi harus ditindaklanjuti.
"Andi ini DPO yang tidak tertangkap, atau DPO yang dinyatakan fiktif. Tapi kok ngirim SMS? Tapi tidak tahu nomor teleponnya berapa," kata Susno menambahkan.
Meskipun Sudirman mengakui mendapatkan SMS dari Andi untuk mencelakai Eky dan Vina, tidak pernah ada bukti fisik dari SMS tersebut.
Bukti SMS itu tetap tidak ditemukan meski polisi telah menyita handphone milik para terpidana, termasuk juga Vina, untuk diperiksa lebih jauh.
"Tapi setelah dilihat, SMS itu nggak ada. Nomor HP itu nggak ada, dan sebagainya. Ini ngarang," kata Susno menambahkan.
Sementara itu, kini muncul ekstraksi HP Vina yang menunjukkan bahwa pada pukul 22.00 WIB gadis itu masih menghubungi temannya melalui SMS dan sambungan telepon.
Padahal, disebutkan pada putusan pengadilan tahun 2016 Vina dan Eky mengalami penyiksaan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, bukti ekstraksi HP Vina itu tidak pernah digunakan pada tahun 2016.
Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
"Jadi, yang tidak ada dibuat (SMS Andi), yang ada tidak digunakan (ekstraksi HP Vina)," ujar Eks Kabareskrim itu.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hasil ekstraksi HP tersebut adalah alat bukti yang sah karena ada di dalam berkas.
Susno menyebut sebenarnya alat bukti itu sudah dikantongi penyidik sampai dengan dikirimkan kepada jaksa dan hakim.
Alat bukti berupa ekstraksi HP itu sangat bisa digunakan untuk novum para terpidana kasus Vina yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sangat bisa (digunakan), karena ini ada tapi tidak dipakai," tegas Susno.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.