Berita Viral

Yakin Jessica Wongso Korban Rekayasa Kasus Kopi Sianida, Susno Duadji Sebut Mirip Vina: Bukti Lemah

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini Jessica Kumala Wongso (35), merupakan korban rekayasa kasus Kopi Sianida.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Momen Jessica Wongso bebas 

"Saya harus konsekuen mengatakan karena saya skeptis terhadap pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan."

"Sementara ternyata putusannya sudah sedemikian rupa, maka izinkan saya untuk mengatakan ini tampaknya merupakan contoh proses penegakan hukum yang sesat," jelasnya.

Kedua, di kasus kopi sianida Jessica Wongso turut diuntarakan demikian.

Pakar Hukum Pidana, Profesor Asep Iwan Iriawan, menyebut bahwa kasus kopi sianida merupakan peradilan sesat. 

Bahkan, eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sepaham. Menurut Susno, bukti yang selama ini terkuak nyatanya lemah.

"Saya melihat peradilan Jessica itu peradilan sesat gitu kan karena seharusnya tidak ada satu bukti materil pun yang membuktikan bahwa Jessica membunuh dan ingat bisa dibuka jejak itu sehingga saya marah sebagai narasumber waktu itu sehingga tidak mau lagi (diundang hadir)," ujar Prof Asep Iwan di Metro TV yang tayang pada Minggu 18 Agustus 2024. 

Namun, Prof Asep tetap menghormati putusan pengadilan terhadap Jessica. 

Ia meminta agar tim Kuasa Hukum Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi sekali lagi, bahwa seharusnya jika bebas sejak awal soal sekarang dia menjalani putusan, sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh lapas diberikan bebas, kita hormati itu."

"Tapi sekiranya PK-nya harus diajukan ya karena untuk membuktikan bahwa ini tidak bersalah, persis seperti kasusnya Saka Tatal," tambahnya.

Kini, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved