Berita Jombang

Tangis Karyawan Kehilangan Pekerjaan Akibat Ruko Disegel Pemkab Jombang : Kami Cari Nafkah Di Sini!

Terus nasib kami bagaimana kalau tempat bekerja yang menghidupi anak-anak di rumah itu digembok? Kami di sini bekerja

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Maria, salah seorang dari puluhan karyawan salah satu ruko yang terimbas penyegelan di Kawasan Simpang Tiga Jombang. 

Ia merasa kliennya dirugikan karena ruko yang sudah berdiri belasan tahun malah digembok paksa oleh Pemkab Jombang.

"Dalam hal ini, Pak Heri selaku klien saya merasa keberatan dengan penggembokan paksa ruko ini. Karena klien saya sudah memegang berkas Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti yuridis kepemilikan tanah dan bangunan dari tempat ini," jelasnya.

"Tetapi kemarin dilakukan penggembokan paksa secara sepihak oleh Pemkab Jombang sangat merugikan klien saya," ia menambahkan.

Akibatnya, ratusan karyawan yang bekerja di tempat Heri luntang-lantung kebingungan karena tempat mereka bekerja sudah digembok.

"Dampak yang terjadi ini sangat luar biasa, terlebih bagi karyawan karena mereka tidak bisa bekerja. Kalau tidak bisa bekerja, bagaimana klien saya membayar mereka? Akses masuk ke tempat kerja digembok otomatis tidak ada aktivitas pekerjaan disana," Charles menguraikan.

Dikatakan Charles, ada 100 karyawan yang sekarang nasibnya terlunta-lunta, karena mereka tidak bisa bekerja akibat penggembokan paksa oleh Pemkab Jombang.

Pihak mengaku sudah melakukan upaya hukum untuk atas apa yang menimpa kliennya tersebut. Ketika  menerima surat dari Pemkab Jombang untuk mengosongkan ruko tanggal 14 Agustus 2024, pihaknya sudah mengirim surat balasan dengan upaya pidana atau perdata terkait surat tersebut.

Menurutnya, Pemkab Jombang sudah melewati batas karena melakukan penggembokan paksa berkedok penyelamatan aset daerah, tetapi tanpa membawa surat keputusan dari pengadilan.

"Jika terjadi upaya penggembokan ini maka ini sudah tidak sesuai karena saat datang kemarin dari pihak Pemkab Jombang tidak membawa surat putusan pengadilan. Tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan negeri dan ini sangat kami sayangkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, kliennya dirugikan karena sudah memegang AJB namun ruko tetap digembok paksa. Padahal ia mengingatkan bahwa di mata hukum, semua sama dan pemilik ruko memegang AJB dan bisa dibawa ke pengadilan. 

"Kalau sudah ada AJB berarti tanah yang ditempati sudah tidak ada sengeketa, sebagai pembeli klien saya beriktikad baik sudah mengantongi AJB. Kami tetap memegang AJB, karena itu bukti yuridis bukti kepemilikan tanah dan bangunan," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved