Berita Jombang
Pemkab Jombang Jatim Segel 14 Ruko di Kawasan Simpang Tiga, Diwarnai Aksi Adu Mulut
Pihak Pemkab Jombang bersitegang dengan penghuni Ruko Simpang Tiga saat hendak melakukan penyegelan, Senin (19/8/2024).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID - JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Jawa Timur (Jatim), bersitegang dengan penghuni rumah toko (Ruko) Simpang Tiga saat hendak melakukan penyegelan, Senin (19/8/2024).
Penyegelan ruko di kawasan Mojongapit yang dilakukan pihak Pemkab Jombang ini, tujuannya untuk menyelematkan aset Pemkab Jombang.
Dari pantauan SURYA.CO.ID di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub berbarengan hadir di lokasi Ruko Simpang Tiga.
Petugas gabungan ini berderet untuk bersiap melakukan penyegelan ruko yang masih dihuni. Gerak petugas gabungan dan Pemkab Jombang ini tidak berjalan mulus, pasalnya, ada penghuni ruko yang menolak untuk disegel rukonya.
Aksi adu mulut pun sempat terjadi sekitar setengah jam, petugas gabungan pun mulai melakukan penyegelan paksa.
Pemilik ruko yang didampingi kuasa hukumnya, ditarik paksa menjauh dari ruko.
Setelah pemilik ruko mulai dijauhkan dari rukonya, petugas gabungan mulai menyegel ruko penjualan mobil tersebut.
Menurut Saiful Anwar, Asisten 3 Setdakab Jombang, tim gabungan memang mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Jombang.
"Kami mendapatkan perintah dari Pj Bupati Jombang untuk melakukan penyelamatan aset pemkab dengan melakukan penyegelan penggembokan. Ini bukan eksekusi, perlu dicatat, namun ini penyelematan aset Pemkab Jombang," ucapnya Saiful Nawar saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Pemilik Ruko Simpang yang Disegel Pemkab Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum
Ia juga menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa melayangkan keberatan lewat jalur hukum.
"Pada pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan mengajukan keberatan melalui jalur hukum, karena kita semua sejajar di mata hukum. Namun, untuk hari ini, kami harus bertindak tegas, terlebih surat pemberitahuan pengosongan ruko sudah kami layangkan minggu lalu," ujarnya.
Saiful menjabarkan, pihaknya melakukan penyegelan ruko di kawasan Simpang Tiga, karena pihaknya memiliki bukti bahwa seluruh ruko tersebut milik Pemkab Jombang.
"Dasar-dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang, dan seluruh berkas tersimpan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," jelasnya.
Saiful kembali menegaskan, jika ada pemilik ruko yang keberatan bisa mengambil langkah hukum.
"Jika ada para pemilik ruko yang keberatan karena beralasan sudah membeli hak ruko ini, silakan melayangkan keberatan melalui jalur hukum, nanti biar pengadilan yang menentukan mana yang benar. Kami tegaskan, kami harus dan hadir menyelematkan aset negara," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.