Berita Jombang

Pemilik Ruko Simpang yang Disegel Pemkab Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum

Pemilik ruko di kawasan Simpang Tiga iap ambil langkah hukum usai rukonya disegel oleh Pemkab Jombang pada Senin (19/8/2024) ini.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Kuasa Hukum dua pemilik ruko yang disegel Pemkab Jombang, Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemilik rumah toko (Ruko) di kawasan Simpang Tiga, Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), siap ambil langkah hukum usai rukonya disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Senin (19/8/2024) ini.  

Sugiarto selaku Kuasa hukum dari pemilik ruko bernama Masrukin dan Edy mengatakan, pihaknya siap melayangkan gugatan lewat jalur hukum. 

"Kalau bicara perihal di domain, ketika klien saya sempat mengajukan gugatan itu ke pengadilan negeri. Apa isi gugatan itu? Kami menghormati hukum, artinya tidak simpang siur bahwa tanah ini hak milik pemkab," ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi. 

Lebih lanjut, Sugiarto menegaskan, jika permasalahan ini begitu panjang dan cenderung berlarut-larut. 

Padahal, kawasan dengan puluhan ruko tersebut sudah ditempati pemilik belasan tahun. 

"Oke, kalaupun hak milik pemkab, mari kita buktikan di pengadilan. Soalnya, klien kami juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Soal HGB mati itu biasa, diperpanjang juga bisa. Persoalannya itu, apakah memang p`emkab mempunyai HPL?," tanyanya. 

"Pertanyaan itu masih panjang, karena itu kami sebelumnya sudah mengajukan gugatan, siapa yang paling berhak, apakah pemkab, apakah hunian. Karena kalau hunian ini beda sifatnya dengan yang lain, contoh Pasar Legi atau pasar lain, sewa sifatnya, sewa retribusi," ujar Sugiarto melanjutkan. 

Ia menjabarkan, kliennya sudah menempati ruko yang digunakan untuk membuka usaha jasa perjalanan haji itu sejak sekitar tahun 1988-1999. 

"Kalau ruko ini, para pemilik klien kami ini memiliki HGB dan itu hak sah. Klien kami ini membelinya sekitar tahun 1998-1999 kepada investor. Artinya begini, Bupati Jombang saat itu bapak Suwoto mengundang investor untuk membangun ruko ini," beber Sugiarto. 

Baca juga: Pemkab Jombang Jatim Segel 14 Ruko di Kawasan Simpang Tiga, Diwarnai Aksi Adu Mulut

Kemudian, setelah ruko berdiri, kemudian ditawarkan ke user atau para penghuni ruko, terkadang pada saat itu ia sendiri mengaku tidak tahu persis apakah penghuni ruko diberikan penjelasan oleh investor atau pemerintah daerah saat itu. 

"Misalnya penghuni ruko diberi tahu jika bisa membeli ruko di atas HPL. Pasti saat itu penghuni ruko akan berpikir meskipun sudah ada HGB-nya. Apakah itu diberikan pemahaman kepada penghuni ruko atau tidak. Artinya kalau kita memiliki uang, lalu berinvestasi pasti akan berpikir ulang untuk berinvestasi di situ," ungkapnya. 

Sugiarto menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan gugatan dan diuji di pengadilan. 

"Kalau teman-teman dari ruko lain tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum silakan, kalau tetap mau ngotot tidak akan ada ujung pangkalnya," jelasnya. 

Sugiarto melanjutkan, penyegelan tersebut hanya bisa dilakukan atas perintah oleh pengadilan, atau perintah penyidikan jika  terdapat objek yang diduga tindak pidana. Dan baginya, kasus ini hanya sengketa. 

"Siapa nanti yang inkrah kita tunggu hasilnya di pengadilan, kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA). Jika pun nantinya kami kalah telak, kami akan usungi sendiri barang-barangnya, kami akan mundur teratur jika di pembuktian kami kalah, baik bukti surat, saksi-saksi dan itu biasa," tukasnya.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved