Berita Jombang
Pemkab Jombang Segel Ruko Tanpa Surat Pengadilan, Puluhan Karyawan Lancarkan Unjuk Rasa
Para karyawan inj bekerja di tempat penjualan mobil milik Heri Susanto. Mereka menuntut Pemkab Jombang mengedepankan langkah persuasif.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dengan dalih menyelamatkan aset daerah, Pemkab Jombang diduga semena-mena melakukan penyegelan ruko di Simpang Tiga Jombang, Senin (19/8/2024) yang dampaknya berpotensi membuka pengangguran massal.
Itu lantaran puluhan karyawan dari ruko yang digembok pemda, terancam menganggur. Cara pemda itu menuai protes, puluhan karyawan ruko pun melancarkan unjuk rasa, Selasa (20/8/2024).
Puluhan karyawan yang bekerja di salah satu ruko penjualan mobil itu mengaku dirugikan atas upaya penggembokan ruko yang dilakukan Pemkab Jombang, karena bisa mempengaruhi penghidupan mereka.
Para karyawan inj bekerja di tempat penjualan mobil milik Heri Susanto. Mereka menuntut Pemkab Jombang lebih mengedepankan langkah persuasif.
Charles Lungkang selaku kuasa hukum Heri Susanto, sempat bersitegang dengan petugas gabungan saat ingin melakukan penggembokan. Charles mengatakan, puluhan karyawan ini merasa dirugikan.
"Aksi hari ini memang dilakukan oleh para karyawan dari klien kami yang rukonya digembok paksa oleh pihak pemda," tegas Charles saat dikonfirmasi di lokasi oleh awak media, Selasa (20/8/2024).
Ia merasa kliennya dirugikan karena ruko yang sudah berdiri belasan tahun malah digembok paksa oleh Pemkab Jombang.
"Dalam hal ini, Pak Heri selaku klien saya merasa keberatan dengan penggembokan paksa ruko ini. Karena klien saya sudah memegang berkas Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti yuridis kepemilikan tanah dan bangunan dari tempat ini," jelasnya.
"Tetapi kemarin dilakukan penggembokan paksa secara sepihak oleh Pemkab Jombang sangat merugikan klien saya," ia menambahkan.
Akibatnya, ratusan karyawan yang bekerja di tempat Heri luntang-lantung kebingungan karena tempat mereka bekerja sudah digembok.
"Dampak yang terjadi ini sangat luar biasa, terlebih bagi karyawan karena mereka tidak bisa bekerja. Kalau tidak bisa bekerja, bagaimana klien saya membayar mereka? Akses masuk ke tempat kerja digembok otomatis tidak ada aktivitas pekerjaan disana," Charles menguraikan.
Dikatakan Charles, ada 100 karyawan yang sekarang nasibnya terlunta-lunta, karena mereka tidak bisa bekerja akibat penggembokan paksa oleh Pemkab Jombang.
Pihak mengaku sudah melakukan upaya hukum untuk atas apa yang menimpa kliennya tersebut. Ketika menerima surat dari Pemkab Jombang untuk mengosongkan ruko tanggal 14 Agustus 2024, pihaknya sudah mengirim surat balasan dengan upaya pidana atau perdata terkait surat tersebut.
Menurutnya, Pemkab Jombang sudah melewati batas karena melakukan penggembokan paksa berkedok penyelamatan aset daerah, tetapi tanpa membawa surat keputusan dari pengadilan.
"Jika terjadi upaya penggembokan ini maka ini sudah tidak sesuai karena saat datang kemarin dari pihak Pemkab Jombang tidak membawa surat putusan pengadilan. Tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan negeri dan ini sangat kami sayangkan," ungkapnya.
penyegelan paksa ruko di Jombang
penyegelan berkedok selamatkan aset
karyawan demo ruko disegel
pemda menyegel tanpa surat pengadilan
Pemkab Jombang picu pengangguran baru
pengangguran di Jombang usai ruko disegel
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.