Berita Viral

Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor Sampai 2032

Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu? Bebas bersyarat hari ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida 

SURYA.CO.ID - Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu? 

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun dari total vonis selama 20 tahun penjara, akhirnya Jessica Wongso bebas.

Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) pagi. 

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan

"(Iya) Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Terkait rencana pembebasan ini, kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.

Baca juga: Nasib Pilu Katno Pemilik Bakso Langganan Jokowi, Kecewa Pesanan 2.500 Porsi di IKN Dibatalkan

Wajib Lapor

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Minggu (18/8). 

Ia menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Sampai akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy. 

Terungkap alasan Jessica Wongso tidak menangis saat persidangan kasus kematian Mirna Salihin, begini kesaksian sang ibu.
Terungkap alasan Jessica Wongso tidak menangis saat persidangan kasus kematian Mirna Salihin, begini kesaksian sang ibu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Mengutip salinan Permenkumham tersebut, dalam Pasal 82 disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved