Pembunuhan Vina Cirebon

Temuan Baru Kasus Vina Cirebon Selain Bukti Chat dengan Mega dan Widi, Patahkan Tudingan Rudapaksa

Terungkap bukti kejanggalan baru kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, selain chat hasil ekstraksi ponsel k

Editor: Musahadah
kolase youtube Fristian Griec Media Official
Edwin Partogi kembali membongkar temuan baru kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Ini lah temuan baru kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, selain bukti chat hasil ekstraksi ponsel korban. 

Temuan baru itu terkait pemotretan organ tubuh Vina ketika dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makamnya pada September 2016.    

Di laporan ekshumasi tertanggal 13 September 2016 tertulis temuan adanya sperma di tubuh Vina. Namun anehnya, tidak ada foto sampel sperma yang dibuat sebagai hasil proses ekshumasi. 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Edwin Partogi dalam podcast akun Youtube Fristian Griec Media Official yang tayang pada Jumat (16/8/2024). 

Dijelaskan Edwin, kejanggalan ini diketahui setelah dia memeriksa berkas perkara terpidana Rivaldi yang dimiliki pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti. 

Baca juga: Asal Usul Bukti Chat Vina Cirebon Ternyata Bukan dari Berkas Saka Tatal, Reza Indragiri Sampai Heran

Dalam berkas perkara itu ada dua hal yang tidak tercantum dalam daftar isi, tapi ada dokumennya, yakni pemotretan ketika dilakukan ekshumasi dan hasil ekstraksi ponsel Vina. 

Hasil pemotretran ekshumasi itu hanya memotret dua sampel yang diambil dari tubuh Vina yakni kulit perut sisi kanan dan usus yang dimasukkan ke dalam wadah. 

Tidak ada sampel sperma yang dipotret dalam dokumen tersebut. 

Padahal, lanjut Edwin, prosedur penemuan sampel harus difoto, lalu dimasukkan ke wadah kemudian disimpan di tempat yang aman. 

"Kalau disimpan ditempat aman, apakah sampai hari ini sperma masih ada," kata mantan komisioner LPSK ini. 

Menurut Edwin, fakta ini semakin memperkuat dugaannnya bahwa sperma itu memang tidak ada. 

Dan itu berarti dugaan adanya rudapaksa itu tidak bisa dibuktikan. 

Apalagi, dalam fakta persidangan juga tidak menjelaskan adanya rudapaksa dalam perkara. 

"Baik visum maupun otopsi tidak ada kesimpulan vina bahwa Vina mengalami rudapaksa. Cuma laporan hasil ekshumasi itu ditemukan sperma, tapi tidak ada sampelnya yang difoto," katanya. 

Kenyataan ini menurut Edwin semakin menguatkan tidak adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan di kasus ini, melainkan adanya kecelakaan motor.

Sebelumnya, Edwin juga mengungkap adanya bukti chat hasil ekstraksi ponsel Vina yang tidak tercantum dalam daftar isi berkas, tapi ada dokumennya. 

Edwin Partogi menemukan bukti chat Vina Cirebon itu dari berkas perkara Rivaldi, tersangka lain kasus Vina. 

Hal ini menjadi aneh karena hingga kini kuasa hukum Saka Tatal tak pernah menerima berkas pemeriksaan Saka. 

Baca juga: Jawab Tudingan Pitra Romadoni, Mega dan Widi Pastikan Bukti Chat Vina Asli, Ini Alasan Baru Bersuara

Pengakuan Edwin itu diungkapkan saat berbincang dengan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri di podcast Diskursus Net yang tayang, Kamis (15/8/2024).   

"Satu dokumen ekstraksi data (ponsel Vina) dapat dari berkas Rivaldi," sebut Edwin yang mantan komisioner LPSK. 

Diceritakan Edwin, pengacara yang mendampingi Saka Tatal dari awal, Titin Prialianti memang pernah mendampingi semua terpidana. Namun akhirnya hanya mendampingi Saka. 

Lazimnya kuasa hukum, seharusnya TItin mendapatkan berkas perkara Saka Tatal, namun ternyata tidak dapat. 

Akhirnya Titin mengajukan permintaan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri Cirebon, namun ternyata diberi berkas perkara Rivaldi, bukan Saka Tatal

Apakah ini kebetulan atau disengaja? 

Menurut Edwin, bisa saja menggunakan pendekatan tidak sengaja, namun dia juga mengungkap kemungkinan lain yakni berkas perkara Saka Tatal itu sebenarnya tidak ada. 

"Pertanyaan saya, memang ada berkasnya saka tatal?. Kenapa gak berkasnya saka tatal?. 
Jawabannya sampai sejauh ini tidak ada," ungkap Edwin. 

Diungkapkan Edwin, selama 8 tahun memegang kasus Saka Tatal, Titin tidak pernah mendapatkan berkasnya meski berkali-kali sudah meminta mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan. 

"Jadi kalau dari bu Titin, minta pada penyidik dan jaksa alasannya belum selesai. Padahal ketika penyerahan berkas termasuk tersangka kepada jaksa, harusnya kan ada. Ya, ini berkasnya tidak ada," kata Edwin.   

Pengakuan Edwin ini membuat Reza Indragiri heran. 

"Ini isu penting bagi Mahkamah Agung," serunya. 

Reza sampai meminta maaf ke Titin terkait fakta baru ini.  

"Di PN Cirebon minta maaf Iptu Rudiana. Sekarang saya minta maaf ke bu Titin. Selama ini saya mengatakan sengkarutnya kasus Cirebon akibat dari Polda jabar, Kejaksaan dan PN Cirebon yang menurut saya kerjanya gak karuan-karuan. Selain itu juga pendampingan hukum sama buruknya (bad lawtering).  Sekarang terjawab bad lawyering tahun 2016 salah satunya tidak pegang berkas. Bagaiaman bisa optimal," ujar Reza Indragiri. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, munculnya bukti chat Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dengan temannya, Widi dan Mega akan membuat kasus ini selesai alias game over. 

Keyakinan ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang mengungkap kali pertama adanya bukti chat Vina Cirebon ini. 

Menurut Edwin, bukti chat Vina ini akan mengakhir segala pembicaraan terkait kasus kematian Vina dan Eky. 

Dia beralasan munculnya bukti chat ini akan mematahkan locus delicti dan tempo delicti kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 ini. 

Locus delicti akan terbantahkan karena sesuai dengan berkas perkara disebutkan bahwa kasus ini terjadi di tiga tempat yakni di belakang showroom, belakang SMP 11 dan di Jembatan Talun. 

Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres Inisial R, Imbas Periksa Polisi Penolong Dia di Sidang PK

Sementara tempus delicti disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.30 dan keduanya ditemukan pada pukul 22.15 di Jembatan Talun, Cirebon. 

Padahal, dari bukti chat Vina dengan Widi terungkap bahwa keduanya masih berkomunikasi pada pukul 22.14 WIB. 

Dan, dalam komunikasi itu Vina dan Widi dalam suasana senang, bahkan mereka ditawari untuk dijemput dan diajak bersenang-senang bersama. 

"Ini mengakhiri segala pembicaraan tentang kasus vina. Game over," tegas Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (11/8/2024). 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan bukti yang didapat Edwin Partogi itu tidak perlu legitimasi lagi. 

Pasalnya, bukti chat itu ada di berkas perkara untuk semua terdakwa. 

"Itu ada di sakunya penyidik, penuntut dan majelis hakim mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. 
Edwin dapat bisikan dari langit, kemudian ini terungkap," sebut Susno di acara yang sama. 

Menurut Susno, penyidik Polri tidak bisa membantah itu karena bukti itu sudah ada di sakunya. Begitu pun jaksa dan hakim. 

"Hakim tidak bisa membantah karena ada di  berkas perkara dan di putusan hakim. Pak Edwin mengkulik dari daftar barang bukti, kemudian ditemukan percakapan itu," katanya.

Karena alat buktinya sudah sah secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memverifikasinya. 

Karena itu lah Susno mendesak kepada Polri untuk segera melakukan konferensi pers menjelaskan hal ini. 

Begitu juga dengan kejaksaan dan mahkamah agung. 

"Tidak perlu ada upaya verifikasi karena susah jadi barang bukti. Itu kan sudah dikantong polisi," tegas Susno. 

Sementara itu, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, dengan bukti chat ini berarti keterangan Mega dan WIdi adalah keterangan yang valid karena sungguh-sungguh terbukti dari hasil ekstraksi data di ponsel Vina.  

Reza optimis, bukti chat ini jika digunakan untuk kepentingan PK< maka>

Reza berharap hal ini segera direspons Polri. 

"Bukankah kapolri dalam pernyataannya mengatakan bahwa penyidik tahun 2016 tidak taat pada scientific crime investigation. Guna mengoreksi itu semua, seyogyanya mabes polri tetap memberikan pernyataan terkait barang bukti ini," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved