Berita Tulungagung

Pembebasan Bersyarat Mantan Bupati dan Mantan Kadis PUPR Tulungagung Terganjal Uang Pengganti

Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah. 

SURYA.CO.ID,  TULUNGAGUNG - Mantan  Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menjalani 2 per 3 hukuman pidana 10 tahun, yang dijatuhkan majelis hakim atas tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Syahri sebenarnya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Hal yang sama juga berlaku kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno.

Namun, pembebasan bersyarat keduanya terganjal, karena ada pidana denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusuma, selepas penyampaian remisi untuk warga binaan, Sabtu (17/8/2024).

“Pembebasan bersyarat bisa diajukan, setelah menjalani dua per tiga hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Budiman, Syahri dan Sutrisno belum membayar denda dan uang pengganti.

Karena itu, keduanya belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat selama denda dan uang pengganti ini belum dibayar.

Tapi jika denda dan uang pengganti ini dibayarkan, keduanya bisa langsung bebas lewat pembebasan bersyarat.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran denda dan uang pengganti. Kami tidak tahu pertimbangannya, mungkin angkanya terlalu besar,” ucap Budiman.

Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Namun, sudah ada pengembalian Rp 1,5 miliar, masa hukumannya kurang 28 bulan dari yang seharusnya 30 bulan.

Sementara, Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved