Berita Tulungagung

Pembebasan Bersyarat Mantan Bupati dan Mantan Kadis PUPR Tulungagung Terganjal Uang Pengganti

Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah. 

Karena itu, jika tidak membayar denda dan uang pengganti, Sutrisno menjalani hukuman subsider selama 3 tahun 6 bulan.

“Hukuman subsider ini tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus dijalani penuh,” tegas Budiman.

Baik Syahri maupun Sutrisno selesai menjalani 2 per 3 hukuman pada 1 Juni 2024 lalu.

Berdasar data di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri akan bebas pada 27 Oktober 2026. Sedangkan Sutrisno akan bebas pada 14 Juni 2027.

Syahri Mulyo, bupati terpilih di Pilkada tahun 2018 bersama Sutrisno terjerat kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat kasus tersebut, Syahri yang baru dilantik langsung dinonaktifkan, posisinya lalu digantikan wakilnya, Maryoto Birowo.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved