Berita Jember
Kronologi Lengkap Nenek di Jember Jatim Digugat Anak, Menantu dan Cucu Cuma Gara-gara Jeruk
Nasib seorang nenek di Jember, Jawa Timur digugat anak, menantu dan cucunya cuma gara-gara jeruk ramai jadi sorotan.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, JEMBER - Nasib seorang nenek di Jember, Jawa Timur digugat anak, menantu dan cucunya cuma gara-gara jeruk ramai jadi sorotan.
Dia adalah Minati (70), yang harus berurusan dengan hukum usai digugat anak, menantu dan cucunya sendiri.
Penggugatnya adalah anaknya sendiri, Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki.
Padahal ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Semboro Jember atas pencurian buah jeruk.
Baca juga: Berawal Kasus Pencurian, Wanita 70 Tahun di Jember Digugat Anak, Menantu dan Cucu Sendiri
Berikut kronologi lengkapnya.
- Gara-gara Jeruk
Lukman Hakim, kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di PN Jember soal hak waris bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh para penggugat.
"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, Jumat (16/8/2024).
2. Penggugat Sudah Jadi Tersangka
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
3. Tergugat Punya Hak Atas Tanah
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.