Berita Pamekasan

Pria Pamekasan Ini Diselamatkan Polisi Dari Amuk Massa, Akibat Hina dan Tantang Pengusaha Tembakau

Dijelaskan, tersangka sengaja membuat video itu dalam keadaan sadar, kondisinya sehat dan tidak dipengaruhi apapun. 

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/Muchsin (Muchsin)
Tersangka penantang dan pengancam pengusaha tembakau diamankan di Polres Pamekasan, Jumat (16/8/2024). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Tanpa alasan yang jelas, Maskur (36), seorang warga Pamekasan mendadak melontarkan penghinaan dan tantangan kepada seorang pengusaha tembakau H Khairul Umam.

Dalam rekaman video yang diunggan di akun TikTok, warga warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Maskur membuat pernyataan yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Haji Her, sapaan H Khairul.

Ancaman Maskur itu diunggah dalam akun TikTok “Belluk Lecen Madura" berdurasi 3 menit 12 detik.
Padahal Haji Her juga tokoh terkemuka karena warga Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur itu merupakan pengusaha yang membantu banyak petani tembakau di Madura. 

Akibatnya begitu video itu tersebar, banyak warga Pamekasan marah kemudian mendatangi rumah Maskkur. Belasan warga menyeret Maskur yang saat itu bersembunyi di kolong tempat tidur, kemudian dikeroyok beramai-ramai. 

Warga tidak terima penghinaan yang dilakukan Maskur kepada Haji Her. Beruntung sebelum Maskur babak belur, Maskur diamankan oleh anggota Polres Pamekasan.

Kasaat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, tersangka sudah ditahan atas laporan korban yaitu Haji Her. 

Tersangka tidak hanya menghina korban dengan kata-kata kasar, tetapi juga menantang carok dan ingin memperkosa istri, ibu dan mertua korban. 

“Setelah korban melihat tayangan video yang menghina dirinya dan keluarganya, sekitar dua jam kemudian melaporkan pemilik akun TikTok itu ke polres. Atas dasar laporan pengaduan itu, kami menangkap tersangka di rumahnya saat dikeroyok massa,” ujar Doni saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/8/204). 

Menurut Doni, dari tangan tersangka penyidik menyita satu baju kaos warna merah yang digunakan saat pelaku melontarkan ancaman dalam video itu, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka saat merekam dan menyebarkannya. 

“Tersangka melontarkan ancaman dan penghinaan kepada korban, karena sentimen pribadi. Tetapi tersangka tidak menyebutkan alasannya. Padahal selama ini tersangka tidak pernah berbicara maupun bertemu langsung dengan korban. Tersangka mengenal sosok korban hanya lewat medsos,” kata Doni. 

Dijelaskan, tersangka sengaja membuat video itu dalam keadaan sadar, kondisinya sehat dan tidak dipengaruhi apapun. 

Maka atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara, paling lama enam tahun. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved