Berita Viral

Alasan MUI Tetap Desak Kepala BPIP Yudian Wahyudi Dicopot Meski Sudah Bolehkan Paskibraka Berjilbab

MUI mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi karena polemik larangan paskibraka putri berjilbab.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/TVOne
Ketua MUI Cholil Nafis tetap mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi meski akhirnya membolehkan paskibraka berjilbab. 

Pasalnya, jilbab itu sudah dikenakan Zahra sejak TK, dan dia selalu taat mengenakan jilbabnya. 

"Katanya, nanti seandainya Tata (Zahra) lulus, nanti tanggal 17 tata lepas kerudung. 
Gimana ya ma ya. Gimana mbak," ungkap Sugiyarti menceritakan obrolannya dengan sang putri. 

Setelah itu Sugiyarti mendapat kabar sang putri sudah wawancara dan akhirnya menyanggupi untuk melepas jilbabnya. 

"Mbak bilang lah, demi menjalankan tugas negara, ya siap," ungkap Sugiyarti.  

Sementara itu, Wasekjen MUI M Ziyad mengatakan, lembaganya menyesalkan dan prihatin terhadap ketentuan BPIP terkait paskibraka berjilbab. 

"Untuk apa sih kita membuat gaduh dan polemik, setiap menjelang 17an. Padahal ini sesuatu yang dilindungi pancasila dan UUD 1945," kata M Ziyad dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Kamis (15/8/2024). 

Menurut Ziyad, sila pertama Pancasila dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah menjamin praktik dan pengamalan beragama. 

"Para siswi ingin menerapkan keyakinannya dengan berhijab," katanya. 

Alasan BPIP yang menyebut bahwa para paskibraka putri ini sukarela, menurut Ziyad hal itu tidak sesuai nilai dalam pancasila.  

"Seharusnya mereka menguatkan, anda umat Islam, keyakinan anda dilindungi. Silakan. 

"Jangan lah kita ini, apalagi lembaga ini bermain polemik yang menimbulkan kegaduhan. Negara yang memberikan kemerdekaan pemeluk untuk melaksanakan dan menjalankan agamanya.

Alasan lepas jilbab hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera juga dianggap Ziyad tidak tepat.  

"Mestinya saat pengukuhan dan pengibaran harus ditunjukkan oleh negara. Bahwa negara berdasarkan pancasila sila ke 1 dan UUD 1945 pasal 29 melindungi dan menjamin pemeluk agama. Malah perlu diberi ruang dan didorong," katanya. 

Ziyad juga mencatut undang-undang sistem pendidikan Nasional yang menyebut bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

"Wujudnya bagi paskibraka muslimah, ditunjukkan dalam konteks ini. Ini baru pancasila yang sesungguhnya," serunya.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved